Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Cs Hadapi Sidang Putusan Sela Hari Ini

Sidang putusan sela dibacakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs Hadapi Sidang Putusan Sela Hari Ini
Terdakwa Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan agenda sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hari ini diagendakan pembacaan putusan sela untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, dalam kasus obstruction of justice akan digelar sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh pihak terdakwa Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

"(Sidang) mulai (pukul) 09.30 bergiliran dari pembacaan putusan sela," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam pesan singkatnya, Rabu, 26 Oktober 2022.

Selain itu, pada hari yang sama, PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa obstruction of justice lainnya, Irfan Widyanto.

Namun demikian, belum ada informasi lebih lanjut terkait siapa saja saksi yang akan dihadirkan.

"Mengenai siapa saksi yang akan dihadirkan saya belum dapat info," ujar Djuyamto.

SIDANG LANJUTAN PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia diduga menjadi otak perencanaan pembunuhan bersama empat terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Sementara dalam kasus obstruction of justice, ada tujuh terdakwa yang sedang menjalani persidangan. Ketujuh terdakwa tersebut yaitu Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky