tirto.id - Direktorat Jendral (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan di dalam KTP elektronik tidak ada kolom jenis kelamin "Transgender".
Ditjen Dukcapil memberikan penjelasan terkait dengan banyaknya masyarakat yang perlu mendapatkan pemahaman secara utuh ats upaya Kemendagri membantu para transgender membuat KTP-el dan KK.
"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin," kata Dirjen Dukcapil, Zudan Arif, Minggu (25/4/2021).
"Dalam kasus yang berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang," imbuhnya.
Kata Zudan, bila transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli, sehingga tidak memakai nama alias. Misalnya nama Sujono harus ditulis sesuai nama, bukan alias Jenny.
"Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," ucapnya.
Kemudian dirinya mengklaim jika pihaknya pro-aktif membantu memudahkan KTP-el buat kaum transgender.
Dasar hukumnya dalam UU 24/2013 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik. Misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.
"Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non-diskriminasi dan penuh empati," ujarnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali