Menuju konten utama

Diperiksa KPK Soal e-KTP, Yasonna: Enggak Ada yang Beda

Yasonna mengatakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Ia mengatakan tidak banyak pertanyaan baru dalam pemeriksaan kali ini.

Diperiksa KPK Soal e-KTP, Yasonna: Enggak Ada yang Beda
menkumham yasonna, antara foto/wahyu putro a/foc/16.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP, Selasa (25/6/2019).

Yasonna mengatakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Ia mengatakan tidak banyak pertanyaan baru dalam pemeriksaan kali ini.

"Enggak ada yang beda," ujar Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa.

Menurut Yasonna perbedaan dalam pemeriksaan kali ini adalah soal hubungannya dengan Markus. Ia dikonfirmasi apakah mengenal Markus. Ia juga dikonfirmasi soal risalah rapat ketika masih aktif di Komisi II bersama Markus.

Ia menganggap pemeriksaan ini sebagai hal yang wajar.

"Biasalah, sama saja kan harus dikonfirmasi," kata Yasonna.

KPK memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk diperiksa sebagai saksi. Lembaga antirasuah memanggil Yasonna dalam kapasitas sebagai anggota komisi II DPR RI periode 2009-2014 dalam kasus korupsi e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN [Markus Nari, mantan anggota DPR]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Selasa (25/6/2019).

KPK juga memanggil mantan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi periode 2004-2009 Taufiq Effendi. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota DPR periode 2009-2013. KPK pun turut memanggil seorang anggota DPR aktif yakni anggota DPR aktif dari fraksi PDIP Arif Wibowo.

Markus Nari diumumkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Rabu (19/7/2017) silam. Kala itu, KPK menduga politikus Golkar itu berperan dalam memuluskan pembahasan anggaran dan penambahan anggaran di proyek e-KTP.

Selain itu, Markus Nari juga diduga memperkaya sejumlah korporasi dalam proyek e-KTP.

Febri mengatakan, pada tahun 2012, Markus Nari juga diduga ikut berperan mengatur pembahasan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp1,49 triliun.

Tak hanya itu, Markus diduga meminta uang kepada Irman sebesar Rp5 miliar. Akibat tindakannya, KPK menyangkakan pasal 3 dan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka kepada Markus Nari tidak hanya pertama kali, sebelumnya Markus telah disangkakan melanggar pasal 21 UU Tipikor lantaran berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses pemeriksaan di sidang pengadilan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang perkara e-KTP serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari