tirto.id - Empat Anggota Komisi III DPRD Medan dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dugaan tindak pemerasan terhadap sejumlah pengusaha. Keempatnya adalah Salomo Tabah Ronal Pardede, David Roni Ganda Sinaga, Golfried Effendi Lubis, dan Eko Aprianta Sitepu. Selain keterangan, mereka juga diminta membawa dokumen tertentu.
Menurut Plt Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, M Husairi, pemanggilan didasarkan atas Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025. Kasus dugaan pemerasan ini sedang diselidiki oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Bahwa terkait itu benar Bidang Pidsus ada melakukan permintaan keterangan terhadap empat Anggota DPRD yang dijadwalkan untuk hari Kamis dan Jumat, masih tahap penyelidikan,” ujar Husairi kepada kontributor Tirto, Rabu (20/8/2025).
Dalam kasus ini, empat Anggota Komisi III DPRD Medan diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha dengan modus kelengkapan perizinan berusaha dan pajak. Keempatnya berasal dari partai yang berbeda-beda.
Salomo Pardede berasal dari Gerindra, David Sinaga dari PDIP, Golfried Lubis dari PSI, dan Eko Sitepu dari Hanura. Hingga berita ini diterbitkan, keempatnya belum dapat dimintai keterangannya.
Menurut Husairi, pemeriksaan terhadap keempatnya masih terus berlanjut. Beberapa di antaranya akan dipanggil lagi pada Kamis (21/8/2025).
“Ya,” ujar Husairi.
Penulis: Nanda Fahriza Batubara
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































