Menuju konten utama

KPK Periksa Eks Kajati Sumut, Dalami soal Pembangunan Jalan

KPK tidak merinci kapan waktu pemeriksaan Idianto, tetapi hanya memastikan pemeriksaan dilakukan pada awal Agustus 2025 terkait kasus proyek jalan Sumut.

KPK Periksa Eks Kajati Sumut, Dalami soal Pembangunan Jalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Idianto, terkait dengan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik menggali keterangan Idianto terkait pengetahuannya soal perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut tersebut.

"Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Budi menyebut, keterangan dari Idianto yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung tersebut, akan dicocokkan dengan keterangan yang telah disampaikan oleh saksi-saksi lainnya, yang telah diperiksa terkait dengan kasus ini.

"Dalam proses penyidikan ini, keterangan dari setiap saksi tentu penting untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkaranya," ujarnya.

Budi belum menjelaskan secara pasti waktu pemeriksaan terhadap Idianto. Tirto juga menghubungi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, untuk memastikan waktu pemeriksaan. Namun, Asep hanya memberikan keterangan bahwa Idianto diperiksa pada awal Agustus 2025.

"Awal Agustus," kata Asep.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap Idianto juga dilakukan bersama pihak Kejagung yang memeriksa secara etik. Pasalnya, pemeriksaan terhadap Indianto ini, dilakukan di Gedung Kejagung beberapa waktu lalu.

"Sehingga, ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antara APH," pungkas Budi.

Selain Idianto, KPK juga sudah memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Haloman Simbolon.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, Kamis (26/6/2025) malam. Enam orang diciduk dan diboyong ke Jakarta. Namun, hanya lima di antaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN, M Raihan Dalusmi Pilang (RAY).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher