tirto.id - Pemerintah akhirnya turun tangan meredam lonjakan biaya operasional industri perikanan. Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan harga khusus solar sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal penangkap ikan berukuran 30-200 gross ton (GT), dengan selisih harga ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Keputusan yang dihasilkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026), itu lahir sebagai respons atas tingginya biaya operasional yang ditanggung nelayan skala menengah. Selama ini, kapal berukuran 30-200 GT harus membeli solar nonsubsidi yang sempat mencapai Rp21.300 per liter, jauh lebih mahal dibandingkan kapal di bawah 30 GT yang memperoleh solar bersubsidi seharga Rp6.800 per liter.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers kepada media.
Ia menjelaskan, biaya produksi solar di dalam negeri saat ini rata-rata sekitar Rp18.600 per liter. Dengan harga jual khusus Rp15.000 per liter, pemerintah perlu menutup selisih sekitar Rp3.600 per liter yang akan dibiayai melalui BPDP.
“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan... mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP," tambahnya.
Pemerintah menilai pemanfaatan dana BPDP menjadi solusi yang tidak membebani fiskal karena lembaga tersebut memiliki kapasitas pendanaan yang memadai. Pada tahap awal, kuota solar dengan harga khusus yang disiapkan mencapai 400.000 ton untuk kebutuhan selama enam bulan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri perikanan. Menurutnya, kepastian harga energi akan membantu pelaku usaha menyusun perencanaan biaya operasional dan logistik.
“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan... Dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas,” ujar Bahlil.
Ia menambahkan, Kementerian ESDM segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menentukan titik-titik penyaluran agar BBM harga khusus tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Ini nanti agar tidak disalahgunakan... jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah lagi dipergunakan,” tegas Bahlil.
Persoalan Nelayan Kecil
Meski pemerintah meyakini kebijakan ini dapat menjaga keberlangsungan usaha perikanan, sejumlah kalangan menilai skema tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru. Pengamat Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, misalnya, menilai pemberian harga khusus bagi kapal berukuran 30-200 GT merupakan kebijakan yang keliru secara mendasar.
Menurutnya, persoalan utama sektor perikanan bukan terletak pada minimnya dukungan bagi kapal-kapal besar, melainkan belum meratanya distribusi BBM bersubsidi untuk nelayan kecil. Padahal, struktur usaha perikanan nasional masih didominasi nelayan skala kecil. Mengacu pada data per Juni 2026, sekitar 93 persen pelaku usaha perikanan menggunakan kapal berukuran di bawah 10 GT. Bahkan, hampir separuh di antaranya masih mengandalkan perahu tanpa mesin.
Dengan komposisi tersebut, Abdul menilai pemberian harga khusus bagi kapal berukuran besar tidak mencerminkan rasa keadilan. Selain dinilai tidak berpihak kepada mayoritas pelaku usaha perikanan, kebijakan itu juga berpotensi menambah kerumitan dalam tata kelola distribusi BBM sektor perikanan.
“Alangkah baiknya kalau kemudian pemerintah fokus pada upaya memastikan alokasi BBM bersubsidi untuk nelayan kecil benar-benar tersalurkan dengan baik, sebelum kemudian berpikir memberikan subsidi atau harga khusus bagi nelayan skala besar yang menggunakan perahu di atas 30 gross ton,” kata Abdul kepada Tirto, Selasa (14/7/2026).
“Sehingga pengambilan kebijakan ini itu pertama akan mencederai rasa keadilan bagi nelayan kecil. Yang kedua, akan menyulitkan tata kelola BBM untuk sektor perikanan,” imbuhnya.
Abdul juga mengingatkan potensi dampak lanjutan apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa pembenahan sistem distribusi di lapangan. Menurutnya, hingga kini nelayan kecil masih kerap kesulitan memperoleh solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
Dalam kondisi seperti itu, ia khawatir alokasi BBM bersubsidi justru bergeser untuk memenuhi kebutuhan kapal-kapal berukuran lebih besar sehingga mengurangi jatah bagi nelayan tradisional.
“Pasti akan memicu pengalokasian secara besar-besaran BBM bersubsidi yang tadinya dialokasi untuk nelayan kecil, tapi dipindahkan alokasinya untuk mendukung kebijakan baru yang keliru, yakni pemberian subsidi kepada nelayan skala menengah atau skala besar,” tambah Abdul.
Abdul juga mempertanyakan dasar perhitungan pemerintah dalam menetapkan kebutuhan BBM bagi sektor perikanan. Menurutnya, aktivitas penangkapan ikan memiliki tingkat ketidakpastian yang tinggi sehingga penentuan kuota semestinya didasarkan pada data yang memadai, bukan sekadar proyeksi.
Ia menjelaskan, terdapat setidaknya dua faktor utama yang perlu diperhitungkan. Pertama, nelayan umumnya hanya bisa melaut kurang dari delapan bulan dalam setahun akibat musim, cuaca buruk, dan gelombang tinggi. Kedua, ukuran kapal dapat digunakan untuk memperkirakan kapasitas tangkapan dan kebutuhan bahan bakarnya.
Namun, menurut Abdul, kedua indikator tersebut tidak didukung oleh data mengenai ketersediaan stok ikan yang diperbarui secara berkala di setiap wilayah penangkapan. Akibatnya, pemerintah daerah kesulitan menentukan jumlah kapal yang layak beroperasi maupun kebutuhan BBM di masing-masing daerah.
“Sayangnya, poin ini tidak dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan Perikanan, wabil khusus teman-teman di Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, sehingga menyulitkan pemerintah di tingkat daerah untuk menata berapa izin atau alokasi kapal yang bisa diberikan izin dan berapa jumlah BBM yang diperlukan,” papar Abdul.
Atas dasar itu, ia meragukan kuota awal sebesar 400.000 ton yang diumumkan pemerintah untuk enam bulan pertama. Tanpa basis data yang akurat mengenai stok ikan dan pola aktivitas melaut, menurutnya, sulit memastikan apakah jumlah tersebut mencukupi atau justru berlebihan.
“Apakah kemudian pertanyaannya 400.000 ton tadi mencukupi untuk memenuhi kebutuhan BBM selama enam bulan? Jawabannya bisa iya bisa tidak. Karena lagi-lagi tadi, empat hal utama yang mesti dipersiapkan sebagai langkah untuk mengerem prinsip ketidakpastian yang sangat tinggi di sektor perikanan itu tidak dilakukan,” ujarnya.
Karena itu, Abdul mendesak pemerintah lebih dulu membenahi tata kelola sektor perikanan sebelum menerapkan kebijakan harga khusus bagi kapal berukuran besar. Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam secara tegas menempatkan perlindungan nelayan kecil sebagai prioritas.
Menurut Abdul, kondisi di lapangan menunjukkan mayoritas nelayan kecil masih kesulitan memperoleh BBM bersubsidi. Dalam situasi tersebut, ia menilai perhatian pemerintah semestinya difokuskan untuk memperbaiki distribusi dan akses energi bagi kelompok tersebut sebelum memperluas insentif kepada pelaku usaha skala menengah dan besar.
“Kami di Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan mendesak pemerintah untuk menyelesaikan empat hal tadi (pembenahan data dan tata kelola) sebelum kemudian mengambil kebijakan yang tidak semestinya, mulai dari pemberian harga khusus kepada pelaku usaha skala menengah dan besar dengan menyampingkan fakta bahwa nelayan kecil kita masih belum bisa menikmati BBM bersubsidi,” imbuhnya.
Di sisi lain, pemerintah tetap meyakini kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif bagi industri perikanan. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, dengan biaya operasional yang lebih rendah, pelaku usaha diyakini dapat meningkatkan produktivitas melaut sehingga pasokan ikan bagi masyarakat maupun industri tetap terjaga.
"Dengan biaya operasional yang lebih efisien, nelayan dapat lebih produktif melaut, pasokan ikan bagi masyarakat dan industri dapat terjaga, serta daya saing perikanan Indonesia semakin kuat," kata Trenggono dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan kementeriannya tengah menyusun aturan teknis, mekanisme, dan tata kelola penyaluran BBM bersama kementerian serta lembaga terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan program berjalan tepat sasaran sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan di lapangan.
"Selanjutnya kami akan membuat aturan, mekanisme dan tata kelola penyaluran BBM ini bersama kementerian dan lembaga terkait, agar tepat sasaran dan menghindari potensi penyimpangan dan penyalahgunaan di lapangan," ujar Latif.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id































