Menuju konten utama

Dewas KPK: Putusan Etik Tetap Dibacakan meski Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK memastikan putusan etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, tentang dugaan cawe-cawe mutasi PNS Kementan dibacakan Jumat (6/9/2024).

Dewas KPK: Putusan Etik Tetap Dibacakan meski Ghufron Tak Hadir
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang menjeratnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024). Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik sudah cukup bukti dan siap disidangkan serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

tirto.id - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsudin Harris, memastikan, sidang pembacaan putusan etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, akan tetap berjalan, meski tidak dihadiri langsung oleh Ghufron.

"Pak Nurul Ghufron hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus," kata Syamsudin saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024).

Pria yang juga peneliti BRIN itu menambahkan, Dewas KPK belum mendapat konfirmasi Ghufron akan hadir dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar pada Jumat (6/9/2024).

Dewas KPK akan membacakan putusan etik Nurul Ghufron pada Jumat (6/9/2024). Putusan tersebut berkaitan keterlibatan Ghufron dalam upaya membantu mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM. Ghufron mendorong agar Kementan mau memutasi ADM yang mengajukan mutasi, tetapi tidak dikabulkan Kementan.

Dewas KPK pun menelusuri kebenaran laporan tersebut pada tahun 2023. Ghufron pun melawan dengan dalih kasus tersebut tidak bisa diproses karena dinilai sudah kedaluwarsa. Akan tetapi, Dewas KPK tetap memroses dugaan pelanggaran etik tersebut.

Ghufron pun melawan dengan menguji Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 dan Perdewas Nomor 4 Tahun 2021 yang menjadi dasar proses penegakan etik di KPK. Ia juga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk menguji putusan Dewas KPK.

Gugatan Ghufron pun membuat Dewas KPK batal membacakan putusan pada 21 Mei 2024.

Namun, pada 3 September 2024, PTUN memutuskan menolak gugatan Ghufron atas Dewas KPK, dengan memerintahkan kepada Dewas KPK untuk melanjutkan pembacaan putusan etik terhadap Ghufron.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN dengan Hakim Ketua, Irvan Mawardi dengan Hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan, yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000," mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Selasa (9/3/2024).

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan, menerima eksepsi dari Dewas KPK tentang Kompetensi Absolut Pengadilan.

Baca juga artikel terkait SIDANG ETIK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher