tirto.id - Anggota Dewan Pers Hendry Chairudun mengatakan beberapa artikel dalam tabloid Indonesia Barokah melanggar kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Nah dari sisi isi memang ada beberapa artikel yang memang bersifat opini. Istilahnya itu opini yang menghakimi kalo dilihat dalam kode etik,” ujarnya kepada reporter Tirto, Minggu (27/1/2019).
Kata Hendry, berita tersebut seperti menuduh seseorang atau salah satu kelompok tetapi tidak cover bothside atau meminta tanggapan dari pihak yang dituduh, yakni kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
“Kalo mau berimbang kan dia [Indonesia Barokah] konfirmasi, kasih kesempatan berbicara versi mereka [Kubu Prabowo-Sandi]. Nah ini tidak dilakukan gitu,” ucap Hendry.
Selain itu, Hendry menjelaskan jika berita yang diproduksi Indonesia Barokah bukan merupakan liputan secara langsung dari lapangan. Akan tetapi, hanya mengutip dan menggabungkan beberapa berita dari media-media.
“Sebagai produk jurnalistik itu bukan liputan langsung ya, mereka hanya mengkompilasi berita-berita dan enggak ada liputan lapangannya. Jadi bahannya enggak primer tapi sekunder. Kira-kira sementara itu lah penilaiannya,” terangnya.
Jika Indonesia Barokah melanggar kode etik jurnalistik, maka Dewan Pers akan memanggil terlapor dan pelapor untuk dimintai kesepakatan terkait hasil penilaian lembaganya itu.
“Biasanya kalo ada pengaduan dipanggil yang diadukan juga. Dipertemukan, apakah mereka sepakat untuk menjalankan penilaian DP [Dewan Pers],” kata Hendry.
Anggota Direktorat dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Nurhayati pada Jumat (25/1/2019) melaporkan Indonesia Barokah ke Dewan Pers karena menyajikan pemberitaan yang cenderung menyudutkan Prabowo-Sandiaga.
Sehingga ia mengklaim berita tersebut telah melanggar asas berimbang yang semestinya dijunjung media massa, serta telah beritikad buruk.
“Selain melanggar kode etik jurnalistik, tabloid ‘Indonesia Barokah’ juga tidak berbadan hukum. Pada susunan redaksi tidak dicantumkan badan hukum perusahaan pers, dan sebagai media cetak seharusnya turut mencantumkan alamat percetakan,” jelas Nurhayati.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dipna Videlia Putsanra