Menuju konten utama

Tabloid Indonesia Barokah Tersebar di Sejumlah Masjid Kulon Progo

Tiga takmir masjid di Kulon Progo sudah menerima tabloid Indonesia Barokah.

Tabloid Indonesia Barokah Tersebar di Sejumlah Masjid Kulon Progo
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menunjukan Tabloid Indonesia Barokah yang berhasil diamankan dari sebuah masjid di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (24/1/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut tabloid Indonesia Barokah sudah tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Kulon Progo, DIY.

Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono mengatakan, tabloid Indonesia Barokah lebih dahulu tersebar Kulon Progo daripada daerah lain di Provinsi DIY. Ia menyebut ada tiga takmir masjid yang sudah menerima tabloid itu.

"Sudah ada di Kulon Progo tersebar. Ada tiga takmir masjid sudah dapat itu juga, malah lebih dulu Kulon Progo," ujar Bagus ketika dihubungi reporter Tirto, Jumat (25/1/2019).

Namun menurutnya belum semua tabloid Indonesia Barokah tersebar di Kulon Progo, sebagian masih ditahan di beberapa kantor pos, salah satunya Kantor Pos Wates.

Bagus belum bisa memastikan berapa jumlah tabloid Indonesia Barokah yang ada di Provinsi DIY. Namun ia memastikan semua tabloid yang ditujukan untuk Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta masih ditahan di kantor pos.

Tabloid itu ditahan di Kantor Pos Ngawen Gunungkidul, Kantor Pos Karangmojo Gunungkidul, Kantor Pos Pelmburan Sleman, dan Kantor Pos Wates Kulon Progo.

"Di KP [Kulon Progo] sudah ada, di Sleman kemarin untuk tujuan Yogyakarta, Bantul, Sleman masih tertahan di Kantor Pos Plemburan Sleman," ujarnya.

Bagus menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menahan tabloid-tabloid itu di kantor pos. Tabloid akan ditahan sambil menunggu penyelidikan polisi dan instruksi dari Bawaslu RI. Sebab, tabloid ini tak hanya menyebar di DIY tapi juga di beberapa provinsi di Indonesia.

Sementara itu Manajer Operasional Kantor Pos Wates Kulon Progo, Rei membenarkan pihaknya menerima kiriman tabloid Indonesia Barokah dalam jumlah banyak pada Rabu (23/1/2019). Beberapa tabloid sudah tersebar ke masyarakat, sebab Rei mengaku tak tahu isi paket itu adalah Indonesia Barokah.

"Sudah sempat ada yang terkirim karena kami enggak tahu itu isinya 'Indonesia Barokah' karena tertutup amplop. Begitu ada komplain lalu sisanya kami tahan," ujar Rei pada reporter Tirto, Jumat (25/1/2019).

Rei mengaku sudah berkomunikasi dengan Bawaslu DIY dan polisi. Ia pun menyebut, Bawaslu dan polisi telah mengimbau masyarakat yang menerima majalah untuk menyerahkan secara sukarela ke Bawaslu.

Rei mengatakan tak tahu pasti berapa jumlah majalah yang ditahan maupun yang sudah tersebar di Kulon Progo.

"Saya pribadi kurang tahu berapa jumlahnya. Yang ditahan itu dalam satu karung besar, belum saya hitung langsung saya tahan, disegel," katanya.

Laporan soal peredaran tabloid Indonesia Barokah di DIY diterima pada Rabu (23/1/2019) dari Gunungkidul. Bawaslu DIY kemudian berkoordinasi dengan polisi dan meminta Bawaslu Gunungkidul untuk berkoordinasi.

Pada Kamis (24/1/2019), Bawaslu mengecek pengiriman tabloid itu di Kantor Pos Ngawen dan melakukan pendataan bersama Polisi. Pada hari yang sama, Bawaslu menerima aduan dari Sleman dan Kulon Progo yang menerima kiriman serupa.

Berdasarkan laporan masyarakat, tabloid tersebut berisi kampanye hitam yang dinilai menyudutkan salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden. Karena itu, Bawaslu dan polisi masih mengkaji konten tabloid.

"Dilakukan proses pencegahan agar tidak tersebar sebelum dikaji apakah tabloid tersebut 'aman' untuk disebar atau tidak. Kalau dari pengawas akan melihat apakah konten-kontennya merupakan konten ranah pengawas pemilu atau tidak," ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Politik
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Maya Saputri