tirto.id - Istana Negara, melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk membuat keputusan tersebut dan jika ada hal-hal yang belum dikomunikasikan, Kejaksaan Agunglah, pihak yang paling tepat untuk melakukannya.
"Tentunya berbagai masukan yang diberikan menjadi pertimbangan pemerintah. Dalam hal ini Jaksa Agung punya kewenangan itu. Saya komunikasi langsung ke Jaksa Agung kenapa empat orang (yang dieksekusi), ini hal yang bisa dijelaskan secara langsung Jaksa Agung," kata Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (29/7/2016)
Ia menegaskan keterangan mengenai jumlah yang dieksekusi baru empat orang sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Agung.
Menurutnya, Presiden juga telah memahami mengenai mekanisme termasuk menampung berbagai usulan yang timbul sebagai bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Agung untuk memutuskan.
"Berbagai usulan yang timbul tentunya akan dipertimbangkan pemerintah," tuturnya.
Ia berpendapat, eksekusi mati untuk kasus narkoba sebenarnya bukan hal yang menggembirakan tetapi Indonesia harus memproteksi anak cucu bangsa dari ancaman bahaya narkoba.
Sementara terkait, grasi yang diajukan terpidana mati kasus narkoba Merry Utami kepada Presiden Jokowi, Pramono menegaskan sampai hari ini belum ada surat tersebut masuk.
"Artinya begini sekarang mungkin dalam proses, yah saya pribadi sampai saat ini belum mengetahui itu. Jadi saya juga belum menjawab. Biasanya surat itu diajukan ke presiden tembusannya Setneg dan Seskab. Dan kalau itu ada pasti kami mengetahui. Sampai hari ini belum ada, mungkin ada di staf kami belum tahu," ujarnya
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh