Menuju konten utama

Densus 88 Tangkap 4 Tersangka Teroris Jamaah Islamiyah di Batam

Polisi menyebut tersangka AR, MS, AS dan DS memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah.

Densus 88 Tangkap 4 Tersangka Teroris Jamaah Islamiyah di Batam
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

tirto.id - Densus 88 Antiteror Polri menangkap empat tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (16/3/2022). Mereka berinisial AR, MS, AS dan DS.

"Tersangka DS dalam hal ini, pada tahun 2012 menjabat sebagai bagian Dakwah Bidang T3 daerah Batam. Kemudian di tahun yang sama, ia juga menjadi pembina dan merekrut anggota Jamaah Islamiyah di Batam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Rabu malam.

Ramadhan mengatakan tersangka MS merupakan pembina di bawah pimpinan Mudjahid yang merupakan Qoid Korda Batam. MS juga sempat menghadiri pertemuan sesama anggota Jamaah Islamiyah di Batam.

Ramadhan melanjutkan, lima tahun lalu Mudjahid merekomendasikan orang-orang binaan Taklim (T3) termasuk tersangka AS, untuk mengikuti penyaringan pada Sub Bidang Tamhiz T3 yang berada di Medan.

"Pada tahun 2018, setelah mengikuti penyaringan di Medan, AS disalurkan untuk penjurusan kemudian kembali ke Batam dengan resmi menjadi anggota Jamaah Islamiah," ujar Ramadhan.

Terakhir, kata Ramadhan, tersangka AR masuk dalam struktur kepengurusan Jamaah Islamiyah Batam sebagai pembina di bawah pimpinan Mudjahid. Sekitar akhir 2014, ia ikut menghadiri pertemuan anggota organisasi tersebut.

Pekan ini, Densus 88 Antiteror juga menangkap terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah di Perumahan Samawa Village, Kabupaten Tangerang, Banten. Tersangka berinisial TO merupakan aparatur sipil negara (ASN). Polisi masih mengusut perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait JARINGAN JAMAAH ISLAMIYAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan