tirto.id - Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang warga berinisial TO di Perumahan Samawa Village, Kabupaten Tangerang, Banten.
TO yang disebut berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ini diduga bagian dari kelompok Jamaah Islamiyah.
“Tersangka TO seorang pegawai negeri sipil (PNS),” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, via keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).
Polisi menangkap dia sekitar pukul 04.52 WIB pagi.
Ramadhan belum menjelaskan perihal kronologis penangkapan dan peran TO dalam jaringan tersebut, karena masih dalam pengusutan Densus.
Hingga kini, tak hanya TO saja yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara yang dibekuk Polri dalam kasus dugaan terorisme.
“Sampai saat ini jumlah tersangka dan narapidana terorisme berlatar PNS ada 14 orang,” jelas dia.
Bahkan Densus pernah menangkap salah seorang tersangka jaringan teroris Jamaah Islamiyah di Lampung, yang merupakan guru PNS. Kiprah Jamaah Islamiyah di Indonesia belum surut.
Desember 2020, Densus 88 membongkar pusat latihan perang Jamaah Islamiyah di sebuah vila dua lantai di Desa Gintungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Setidaknya ada 12 lokasi latihan perang ditemukan di provinsi ini. Pelatihan telah dimulai sejak 2011 oleh seorang bernama Joko Priyono alias Karso dan delapan pelatih lain.
Para anggota atau kader merupakan murid pondok pesantren yang terafiliasi dengan Karso. Rata-rata yang diajak bergabung untuk mengikuti pelatihan selama enam bulan adalah 10 siswa terbaik.
'Pendidikan' yang diberikan termasuk bela diri dengan tangan kosong, senjata tajam dan api, menyergap orang, hingga merakit bom. 10 kader itu tidak semuanya lolos. Ada mekanisme seleksi pula di sana.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky