tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Satpol PP memberikan sanksi denda kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab karena melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran terjadi ketika maulid dan acara pernikahan sang anak, Najwa Shihab, akhir pekan lalu.
"Terhadap pelanggaran tersebut, saudara (Rizieq) dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 juta," tulis Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin dalam surat, Minggu (15/11/2020). Dasar hukum sanksi yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 (PDF) serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 (PDF).
Pakar epidemiologi dari Universitas Airlangga Surabaya Laura Navika mengatakan acara yang digelar oleh Rizieq berpotensi jadi tempat penyebaran virus Corona bahkan menjadi klaster baru. Acara tersebut mendatangkan kerumunan begitu banyak, berdasarkan surat undangan dikabarkan sebanyak 10 ribu orang.
"Kalau kasus bertambah terus, kasihan dokter dan tenaga kesehatan yang selama ini berjuang menangani pasien, bahkan sampai meninggal," kata Laura kepada reporter Tirto, Senin (16/11/2020).
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melaporkan hingga 10 November 2020, tenaga medis yang meninggal terdiri dari 159 dokter (84 dokter umum, empat di antaranya adalah guru besar; dan 73 dokter spesialis, enam di antaranya guru besar; serta dua dokter residen), sembilan dokter gigi, dan 114 perawat.
Rizieq via pengurus FPI langsung membayar denda tersebut saat surat sanksi diberikan oleh Satpol-PP pada Minggu siang.
Namun sanksi denda dianggap tidak tepat. Kepada wartawan, Senin, anggota DPRD DKI Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas mengatakan denda sama sekali bukan prestasi. Disebut prestasi jika pemprov dapat mencegah kegiatan. Ia menilai denda justru "menandakan ketidakmampuan pemprov [mencegah Rizieq membuat kerumunan]."
Sementara anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Rasyidi menyatakan di Gedung DPRD DKI, Senin, Gubernur Anies "tidak konsisten dan diskriminatif."
Kritik juga disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho. Menurutnya denda "hanya sekadar formalitas atas ketidakmampuan pemerintah dalam melakukan pencegahan acara tersebut."
Lebih dari itu ia menilai sanksi tidak akan memberikan efek jera. "Malah pesannya bisa terbalik," kata kata Teguh kepada wartawan, Senin (16/11/2020). "Membuka ruang ke masyarakat bahwa mengadakan kegiatan dengan jumlah besar bisa dilakukan selama 'diusahakan' memenuhi protokol kesehatan dan siap dengan denda 50 juta."
Pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengatakan mereka sebenarnya "telah mengingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan."
Lalu mengapa Anies tidak mencegah kerumunan terjadi? Menurut dosen ilmu politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin, ini terkait perkara politis: bahwa Rizieq cs memiliki jasa terhadap Anies. Dialah yang sedikit banyak berkontribusi memenangkan Anies di Pilkada DKI 2017 lalu.
Ke depan Ujang meminta agar Anies tidak melakukan hal serupa. Dalam hal ini ia diminta untuk tidak mengizinkan penyelenggaraan Reuni 212 pada 2 Desember nanti di Monas. Jika diulang, Anies mungkin akan benar-benar dicap mengutamakan kepentingan politis ketimbang kesehatan publik. "Jangan sampai karena kedekatan politik, jadi diizinkan. Kita harus mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.
Suara Anies dan Rizieq
Anies menegaskan Pemprov DKI sangat serius berupaya menegakkan protokol kesehatan, mulai dari imbauan sampai menindak para pelanggar. "Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda. Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020), mengomentari pernyataan Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.
Dia juga bilang denda itu sifatnya progresif. Ini juga berlaku bagi Rizieq jika mengulanginya. "Kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi 100 juta, berulang lagi menjadi 150 juta," katanya.
Anies juga mengklaim telah menginstruksikan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Menghantara, menyurati Rizieq untuk menerapkan protokol kesehatan saat menyelenggarakan acara.
Sementara Rizieq sendiri mengaku panitia sudah berencana agar orang-orang yang datang patuh protokol kesehatan. "Sebetulnya penginnya kami, ini yang duduk berjarak satu meter," akunya di acara maulid. "Panitia jawab, boro-boro yang duduk, habib saja dapat tempat duduk susah."
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino