Menuju konten utama

Demokrat Yakin Gugatan PDIP Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo

Kamhar mengingatkan PDIP agar bersikap kesatria dan menjadi negarawan dalam menyikapi setiap kontestasi politik.

Demokrat Yakin Gugatan PDIP Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo
Kamhar Lakumani. tirto.id/Andhika Krisnuwardhana

tirto.id - Partai Demokrat optimistis gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait dugaan perbuatan melawan hukum KPU, tak memengaruhi pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pada Oktober 2024 mendatang. Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, mengatakan pihaknya menghormati langkah PDIP.

"Namun, sebagaimana proses hukum yang juga sebelumnya telah terjadi di Mahkamah Konstitusi kami optimistis proses hukum ini akan tetap dimenangkan dan Prabowo-Gibran akan tetap dilantik sesuai jadwal yang telah ditentukan," kata Kamhar kepada Tirto, Jumat (3/5/2024).

Kamhar tidak mempermasalahkan langkah yang ditempuh PDIP. Dia pun mengingatkan agar bersikap kesatria dan menjadi negarawan dalam menyikapi setiap kontestasi politik.

"Siap menang dan siap kalah. Jangan sampai terkesan atau terbaca publik bahwa ikhtiar yang dilakukan karena tak siap kalah," tutur Kamhar.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan pihaknya mengubah permohonan gugatan terhadap dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU ke PTUN Jakarta.

Gugatan ini dilayangkan buntut KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Semula tim PDIP meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya. Namun, karena KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden, PDIP pun meminta agar pasangan nomor urut 2 itu tidak dilantik.

"Karena petitum kami semula adalah mencoret putusan KPU. Kami ubah dengan tidak melantik," kata Gayus di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

Dalam persidangan Gayus menuturkan, pihaknya meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili KPU apakah telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Lebih lanjut, dia menjelaskan, bila ditemukan, maka Prabowo-Gibran harus dijatuhi sanksi administrasi, berupa tidak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin