Menuju konten utama

Demokrat Minta Pemerintahan Lampung Tak Baper Dikritik Warganya

Apabila yang disampaikan Bimo Yudho dalam kontennya adalah sebuah fakta, maka kewajiban pemerintah Lampung adalah melakukan evaluasi atas kritikan tersebut.

Demokrat Minta Pemerintahan Lampung Tak Baper Dikritik Warganya
Peta Lampung. (FOTO/lampung.bpk.go.id)

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso mengecam sikap Pemda dan Pemkab di Provinsi Lampung yang melakukan tindakan represif kepada orang tua seleb TikTok Bimo Yudho karena tindakannya yang mengkritik pemerintah Lampung.

Santoso menilai tindakan gubernur dan bupati yang ada di Lampung tersebut tidak mencerminkan asas demokrasi. Menurut Santoso, seharusnya kritik harus ditanggapi dengan baik dan diterima sebagai masukan yang membangun.

"Prinsip Dasar yang harus disadari adalah tidak akan ada pemimpin yang super sempurna dalam menghadirkan kebijakan dan program untuk masyarakat dan rakyatnya," kata Santoso dalam keterangannya saat dihubungi Tirto pada Senin (17/4/2023).

"Menyadari itu, pemimpin yang bijak harus melibatkan sebanyak mungkin partisipasi rakyatnya untuk ikut terlibat dalam pembangunan termasuk memberikan saran, masukan dan kritik yang konstruktif," imbuhnya.

Dia menegaskan bahwa apabila yang disampaikan Bimo Yudho dalam kontennya adalah sebuah fakta, maka kewajiban pemerintah adalah melakukan evaluasi atas hal tersebut.

"Tidak perlu baper, marah, dan merespons kritik secara berlebihan. Jika yang disampaikan rakyatnya adalah fakta maka jalankanlah, perbaikilah. Bukankah itu kewajiban, tanggung jawab dan sumpah dan janji jabatannya," ungkapnya.

Dia kembali mengingatkan kepada gubernur, wakil gubernur dan bupati di Lampung yang melakukan tekanan kepada orang tua Bimo Yudho. Dirinya berharap itu dihindari, terutama aksi pelaporan polisi yang dilakukan oleh staf gubernur ke Polda Lampung.

"Namun hukum bukan instrumen yang bisa digunakan serampangan dan semena-mena, apalagi menghamba kepada kekuasaan. Penegakan hukumnya juga harus proper, profesional dan imparsial," tegasnya.

Sebelumnya, Seorang pengguna TikTok dengan nama Awbimax Reborn atau Bima Yudho Saputro dilaporkan ke Polda Lampung lantaran unggahannya terkait video kritik soal Lampung oleh Ghinda Ansori Wayka pada 10 April 2023.

Ghinda mempidanakan pemilik akun "Awbimax Reborn" karena video yang dibuat bersifat menyimpang. Video dengan judul "Alasan Lampung Gak Maju-Maju" membuatnya geram dan menggugat Bima.

Pasalnya dalam video tersebut, Bima dinilai telah melakukan penghinaan kepada Provinsi Lampung. Selain itu, alasan Ghinda mempolisikan karena mengaku keberatan dengan opini pemilik akun Awbimax yang berisi konstruksi pemikiran terbalik.

Pihak keluarga Bima Yudho menyatakan siap menghadapi konsekuensi dari viralnya konten yang dibuat terkait kritisi terhadap infrastruktur di Pemprov Lampung.

"Kami siap terhadap konsekuensi yang timbul dari viralnya konten yang dibuat Bima tersebut," kata Juru Bicara Keluarga Tiktoker Bima Yudho, Bambang Kuncoro, di Bandarlampung, Minggu (16/4/2023) dilansir dari Antara.

Bambang Kuncoro yang juga paman dari Bima mengungkapkan bahwa apa pun persoalan yang dihadapi oleh keponakan nya kini, pihak keluarga akan senantiasa mendukungnya.

"Termasuk mendampinginya bila permasalahan ini dibawa melalui jalur hukum," ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, pihak keluarga juga akan menyiapkan kuasa hukum, apabila dalam waktu dekat ini terdapat panggilan dari Polda Lampung buntut adanya laporan polisi terhadap Bima.

"Keluarga kami taat hukum, jadi kami akan ikuti sesuai aturan yang berlaku, dan kalau dalam waktu dekat ada surat pemanggilan, secepatnya keluarga akan siapkan kuasa hukum," kata dia.

Sementara itu, Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi di kesempatan yang sama menegaskan siap memberikan pendampingan hukum terhadap permasalahan Bima Yudho.

"Kami siap mendampingi persoalan Bima ini di jalur hukum," ucap dia.

Baca juga artikel terkait BIMA TIKTOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto