Menuju konten utama

Demokrat Imbau Bupati Mamberamo Tengah Menyerahkan Diri ke KPK

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diminta bersikap kesatria. Kabur tak akan menyelesaikan masalah.

Demokrat Imbau Bupati Mamberamo Tengah Menyerahkan Diri ke KPK
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani meminta kepada Bupati Membramo Tengah Ricky Ham Pagawak agar segera menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berkaitan dengan tindakannya kabur ke Papua Nugini saat akan dijemput paksa KPK.

"Karenanya sesuai dengan etika dan fatsun politik sebagai kader Partai Demokrat, Pak RHP wajib menghadapi proses hukum yang tengah dihadapinya saat ini secara kesatria," kata Kamhar dalam pesan singkat yang diterima Tirto pada Selasa (19/7/2022).

Kamhar juga mengingatkan bahwa kabur ke Papua Nugini bukanlah solusi untuk menyelesaikan masalah. Sehingga itu hanya menjadi penambah masalah atas kasusnya.

"Jika benar informasi bahwa beliau kabur ke Papua Nugini, maka kami ingatkan bahwa melarikan diri tak akan menyelesaikan masalah, malah hanya semakin menambah masalah," tegasnya.

Kamhar juga menjanjikan kepada publik bahwa kasus yang menimpa kader partainya akan diselesaikan dengan baik, tanpa ada intervensi dari pihaknya.

"Karenanya kita harapkan beliau akan mengindahkan dan menghadiri panggilan KPK. Kita akan memonitor agar proses hukumnya profesional dan adil," terangnya.

Pihak Demokrat menjamin bahwa setiap kasus korupsi yang dilakukan oleh pengurus maupun anggota di seluruh lapisan akan diselesaikan melalui jalur hukum.

"Partai Demokrat sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum. Menyadari sepenuhnya bahwa demokrasi yang sehat dan kuat mensyaratkan hukum sebagai panglima yang tak bisa ditawar-tawar. Semuanya sama di depan hukum dan tak ada yang kebal hukum," jelasnya.

"Ini telah dicontohkan pada masa Kepemimpinan Pak SBY saat menjabat Presiden sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat yang tak mentolerir pelanggaran hukum apalagi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kader, bahkan kader utama partai sekali pun tak ada pengecualian," pungkas Kamhar.

Baca juga artikel terkait BUPATI MAMBERAMO TENGAH atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky