Menuju konten utama

Jadi Buronan KPK, Bupati Mamberamo Tengah Dicegah ke Luar Negeri

KPK mengajukan pencekalan Bupati Mamberamo Tengah sejak Juni 2022 hingga 6 bulan ke depan. Apabila diperlukan masa pencegahan bisa diperpanjang.

Jadi Buronan KPK, Bupati Mamberamo Tengah Dicegah ke Luar Negeri
Gedung KPK. Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua. Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak termasuk salah satu yang turut dicekal.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK sebelumnya telah mengajukan tindakan cegah bepergian keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap empat pihak yang diduga terkait dengan perkara ini di antaranya Bupati Mamberamo Tengah," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 18 Juli 2022.

Ali mengatakan pencekalan tersebut dilakukan sebagai upaya agar pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pencekalan tersebut setidaknya akan berlaku selama 6 bulan dan memungkinkan perpanjangan jika diperlukan.

"Tindakan cegah ini berlaku terhitung sejak bulan Juni 2022 sampai 6 bulan ke depan dan apabila diperlukan, KPK akan kembali memperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," ujar Ali.

KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Ricky Ham masuk dalam dalam DPO KPK akibat tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Ia telah dua kali mangkir saat dipanggil tim penyidik KPK. Ricky Ham juga kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik.

"Benar, KPK nyatakan (Ricky Ham Pagawak) telah masuk dalam DPO," ujar Ali.

Tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak di antaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian. Ia mengatakan akan ada ancaman pidana jika ada pihak yang terbukti membantu proses pelarian tersangka tersebut.

Baca juga artikel terkait BUPATI MAMBERAMO TENGAH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky