tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut ada delapan kepala daerah di Papua yang tersangkut kasus rasuah sejak 2008 hingga 2022.
Hal tersebut disampaikan Firli saat mengumumkan penahanan tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak pada Senin 20 Februari 2023.
Ricky merupakan tersangka suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur dan pencucian uang di daerah yang dipimpinnya.
"Ini adalah juga merupakan peringatan bagi kita bahwa sepanjang tahun 2008-2022 setidaknya ada delapan orang kepala daerah di Papua yang tersangkut korupsi," kata Firli.
Delapan orang kepala daerah di Papua yang terjerat kasus korupsi, antara lain Bupati Yapen Waropen, Bupati Supiori, Bupati Boven Digoel, Bupati Biak Numfor, Gubernur Papua 2006-2011, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah dan Gubernur Papua 2013-2018 dan 2018-2023.
Firli mengatakan, penanganan perkara di Papua menjadi perhatian khusus KPK karena tidak hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga memastikan situasi kondusif.
KPK, kata dia, selalu melibatkan berbagai pihak dalam penanganan perkara korupsi di Papua.
"Keterlibatan Polda Papua kami ingin menyampaikan sekaligus juga meminta perkembangan suasana di Papua. Karena setiap penanganan perkara di Papua kami selalu melakukan rapat koordinasi dengan semua pihak, baik TNI, Polri maupun badan intelijen termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat," tuturnya.
"Penegakan hukum harus berjalan, tapi perasaan aman nyaman masyarakat harus dijunjung tinggi dan harus dipastikan. Karena itu kita tidak bisa tidak bekerja sama dengan semua pihak," imbuh Firli.
KPK resmi mengumumkan penahanan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Penahanan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak] selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ucap Firli.
Dalam kasus ini RHP disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Huruf B atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam UU Nomor 21 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky