Menuju konten utama

Demo Buruh Tuntut 15 Poin: Tolak Omnibuslaw hingga Jaminan NonPNS

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menyerukan 15 poin tuntutan dalam aksi demo hari ini di Jakarta.

Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, hari ini Sabtu (21/5/2022). Gerakan tersebut mengklaim sebanyak 3.000 massa aksi yang turun dalam demonstrasi itu.

"Kurang lebih 3.000 orang," kata kolektif pimpinan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), Mohamad Yahya kepada Tirto.

Dalam aksi tersebut, GEBRAK menyoroti sejumlah hal mulai dari mendesak pemerintah untuk menghentikan pembahasan UU Cipta kerja yang dinilai inkonstitusional sampai menuntut untuk menyejahterakan pegawai honorer Non-PNS.

"Gerakan rakyat mesti bahu-membahu untuk menghentikan ketidakadilan dan penindasan. Kehidupan yang layak, adil, setara, inklusif, dan sejahtera bisa terwujud dengan perjuangan gerakan rakyat," ucapnya.

Dalam momentum MayDay dan Hardiknas 2022 ini, GEBRAK menyampaikan 15 tuntutan rakyat sebagai berikut:

1. Hentikan PP Pembahasan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional dan hentikan upaya Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

2. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat dan tuntaskan pelanggaran HAM.

3. Turunkan Harga (BBM, Minyak Goreng, PDAM, Listrik, Pupuk, PPN dan Tol).

4. Tangkap, Adili, Penjarakan, dan miskinkan seluruh pelaku koruptor.

5. Redistribusi kekayaan nasional (berikan jaminan sosial atas pendidikan, kesehatan, rumah, fasilitas publik, dan penyediaan pangan gratis untuk masyarakat).

6. Sahkan UU PRT dan berikan perlindungan bagi buruh migran.

7. Wujudkan reforma agraria sejati dan hentikan perampasan sumber-sumber agraria.

8. Tolak penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

9. Berikan akses partisipasi publik seluas-luasnya dalam Rencana Revisi UU Sisdiknas.

10. Tolak Revisi UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja.

11. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja Pemerintahan Non-PNS (Penyuluh

KB, Guru Honorer, Pekerja Perikanan dan Kelautan), serta pengemudi/ driver online, dll.

12. Hapus sistem kerja kontrak, outsourcing dan sistem magang.

13. Setop upah murah, berlakukan upah layak nasional.

14. Hapuskan kekerasan berbasis gender di dunia kerja lewat ratifikasi Konvensi ILO 190.

15. Berikan ruang demokrasi untuk rakyat Papua dan tolak otonomi khusus dan Daerah Otonomi Baru.

Baca juga artikel terkait DEMO HARI INI DI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri