Menuju konten utama

Dedi Mulyadi Tetapkan 27 Daerah di Jabar Siaga Darurat Bencana

Status ini efektif terhitung mulai tanggal 15 September 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2026.

Dedi Mulyadi Tetapkan 27 Daerah di Jabar Siaga Darurat Bencana
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menelpon usai mengikuti upacara pelantikan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Status siaga darurat bencana ditetapkan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (Demul), pada 27 kabupaten dan kota di wilayah Jabar. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025.

Dalam SK tersebut dijelaskan, penetapan ini berdasarkan hasil prediksi curah hujan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BKMG). Sejumlah wilayah di daerah Jabar pun diprediksi berada dalam kategori tinggi hingga sangat tinggi dilanda bencana.

"Berpotensi menimbulkan bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, serta tanah longsor," jelas Demul surat penetapan yang diterima Tirto, Senin (27/10/2025).

Penetapan status siaga bencana juga berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrem, Gelombang Ekstrem dan Abrasi, serta Tanah Longsor Tahun 2025/2026 Nomor BA-753/TU.04/BPBD/2025, pada tanggal 4 September 2025 lalu.

Ia menuturkan, guna mencegah dan menangani dampak dari seluruh potensi bencana tersebut, pihaknya menetapkan status siaga darurat bencana. Status ini pun sebetulnya sudah terhitung mulai tanggal 15 September 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2026.

Terkait pembiayaan yang diperlukan untuk penanganan Status Siaga Darurat Bencana, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jabar. "Atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Sementara itu, sejumlah wilayah yang berada dalam status siaga darurat bencana, antara lain adalah Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, dan Tasikmalaya.

Sementara untuk wilayah kota, meliputi Kota Bandung, Banjar, Bekasi, Bogor, Cimahi, Cirebon, Depok, Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya. "Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," jelas Demul dalam SK yang sudah ditetapkan sejak Minggu (26/10/2025).

Baca juga artikel terkait SIAGA BENCANA atau tulisan lainnya dari Amad NZ

tirto.id - Flash News
Kontributor: Amad NZ
Penulis: Amad NZ
Editor: Siti Fatimah