Menuju konten utama

Datangi Menkumham, AHY Laporkan Bukti KLB Kubu Moeldoko Tak Sah

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Menkumkam Yasonna Laoly terkait KLB kubu Moeldoko.

Datangi Menkumham, AHY Laporkan Bukti KLB Kubu Moeldoko Tak Sah
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat dengan Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (7/3/2021). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan surat resmi terkait kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang menjadikan Moeldoko sebagai ketua umum.

Ia datang bersama Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, beberapa kader DPP dan anggota Komisi III DPR RI.

AHY juga mengaku didamping oleh 34 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), yang juga mewakili seluruh Ketua DPC se-Indonesia. Kata dia, orang-orang yang mendampingi dirinya adalah pemilik suara yang sah.

“Saya hadir dengan niat yang baik untuk menyampaikan keberatan, agar Kementerian Hukum dan HAM menolak, yang tentunya menyatakan bahwa gerakan pengambilalihan Partai Demokrat melalui para pelaku klaim sebagai KLB, sebagai ilegal, konstitusional, dan abal-abal,” kata AHY saat konferensi pers sebelum bertemu dengan menteri, Senin (8/3/2021) pagi.

AHY mengaku pihaknya membawa sejumlah berkas yang menunjukkan bahwa KLB pekan lalu tidak memenuhi aturan AD/ART Partai Demokrat, baik dari sisi penyelenggara maupun peserta.

“Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah. Mereka hanya diberikan jas partai demokrat seolah-olah mewakili suara yang sah. Proses pengambilan tidak sah, kuorum tidak dipenuhi, tidak ada unsur DPP. Harusnya sesuai AD/ART, KLB bisa diselenggarakan dan disetujui jika ada sekurang-kurangnya 2/3 Ketua DPD, nyatanya 34 Ketua DPD ada di sini semua,” kata AHY.

Begitu juga dengan para Ketua DPC. AHY mengatakan AD/ART partai menyebut kegiatan KLB sah jika sekurang-kurangnya ada 1/2 jumlah Ketua DPC se-Indonesia. Namun, kata dia, nyatanya para Ketua DPC tak ikut agenda di Deli Serdang.

“Terakhir, harus disetujui Majelis Tinggi Partai. Nyatanya tak ada permintaan atau persetujuan dari majelis,” kata dia.

“Belum lagi mereka tidak menggunakan konstitusi Partai Demokrat yang sah, yang sudah disahkan Kemenkumham pada Mei 2020 lalu.”

Baca juga artikel terkait KLB PARTAI DEMOKRAT atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri