tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, beserta rombongan Komisi XI DPR RI menyambangi kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) di Senayan, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/3/2025).
Mendampingi Dasco, tampak hadir Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun; Direktur Utama BEI, Iman Rachman; hingga Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif OJK, Inarno Djajadi.
Dalam kunjungannya, Dasco menyatakan dukungannya kepada BEI setelah sebelumnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat anjlok hingga lebih dari 6,12%.
Dasco bilang, anjloknya nilai IHSG ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Ia mencontohkan, situasi serupa pernah terjadi pada saat pandemi Covid-19.
“Jadi menyikapi pembekuan otomatis dari akibat koreksi dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 5% yang memang otomatis, dan bukan baru kali ini saja terjadi, dan sudah pernah pada waktu Covid dan lain-lain,” ujar Dasco dalam keterangan persnya di kantor BEI, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Oleh karenanya, Dasco mengimbau para pelaku pasar untuk tetap tenang. Ia mengatakan, DPR siap mendukung segala langkah yang diperlukan untuk memulihkan kondisi pasar.
“Kami pada hari ini melakukan kunjungan untuk support dan meyakinkan kepada pasar untuk tetap tenang. Bahwa kemudian kami akan mendukung pemerintah untuk hadir dan mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu,” kata Dasco.
Sebelumnya, BEI melakukan penghentian sementara perdagangan saham atau trading halt ketika IHSG anjlok hingga 5% dalam sesi I di BEI, Selasa (18/3/2025).
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, buka suara perihal penghentian perdagangan saham ini melalui keterangan tertulisnya.
“Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, Selasa, 18 Maret 2025 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5 persen.” ucap Kautsar, Selasa.
Kautsar menyebut keputusan itu diambil sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto