tirto.id - Maraknya judi online (judul) mendorong urgensi DANA Indonesia sebagai platform yang terlibat dalam ekosistem pembayaran untuk turut bergerak. Hal ini disampaikan oleh Komisaris Utama DANA Indonesia, Rudiantara, di Jakarta pada Jumat (29/11).
“DANA sebagai bagian dari ekosistem pembayaran, dan mau tidak mau semua e-wallet yang dipakai dalam ekosistem pembayaran, dipakai dalam pembayaran judi online,” tutur Rudiantara.
Inisiasi perilah penanganan isu juga telah dilakukan perusahaan sejak dini. DANA telah membangun berbagai infrastruktur yang dapat mendeteksi transaksi keuangan yang dianggap tidak wajar.
“Kemudahan-kemudahan (dalam penggunaan DANA) itu sudah disiapkan segala infrastrukturnya, termasuk pemantauan. Apabila ada transaksi-transaksi yang ‘kok aneh sih’ kayak tadi disampaikan, apakah itu depo, atau misalnya, tadi transaksi-transaksi yang seperti itu disampaikan dilakukan di malam hari, atau pada waktu-waktu tertentu, itu sudah dipantau,” ungkap Dina Artarini selaku Chief Legal Officer DANA Indonesia.
Supervisi tersebut memungkinkan DANA untuk mampu mendeteksi bahwa terdapat peningkatan transaksi mencurigakan yang terjadi pascapandemi. Menurut dia, sering ditemui transaksi yang tidak sesuai penggunanya. Perusahaan juga senantiasa mengikuti arahan dari pemerintah untuk memutus mata rantai judi ini.
“Tahun 2023-2024 itu mulai terkait judi online ini pastinya ada arahan dan sebagainya dari regulator, dan kami sadar bahwa penanganan atau pemberantasan atau memutus mata rantai ini tidak bisa dilakukan sendirian,” katanya.
Untuk itu, Dina menyadari bahwa keterlibatan masyarakat, khususnya pengguna diperlukan. Inilah yang kemudian mendorong DANA Indonesia untuk mengikutsertakan pengguna, baik dalam mengedukasi maupun melaporkan.
“Kami juga sadar, enggak ada hal lain selain melakukan proses edukasi kepada masyarakat juga karena transaksinya juga banyak, kami juga memanfaatkan teknologi itu sendiri. Jadi, mungkin sebelum judi online menjadi hits, kami sudah memanfaatkan supaya kita memang ada API khusus untuk melaporkan apabila ada transaksi-transaksi yang mencurigakan,”
Dengan kerja sama tersebut, DANA Indonesia diketahui telah berhasil mencatatkan lebih dari ribuan pengguna maupun merchant dalam pelaporannya. “Pada satu titik, kami sudah melaporkan lebih dari 30 ribu pengguna yang terindikasi judi online dan sudah meng-off board atau melaporkan pengusaha dengan sekitar 500 merchant seperti itu,” ujar Dina.
Lebih lanjut, dipastikan DANA Indonesia akan mengoptimalkan penyaringan transaksi judi online, mulai dari registrasinya. Misalnya, dengan verifikasi wajah, etik, dan lainnya. Ini sebagai bentuk komitmen serius perusahaan untuk memberantas judl dalam platform DANA
“Kalau kemudian pasti terindikasi judi online, kita membuat suatu inovasi di mana apabila pengguna mengarahkan transaksi ke nomor-nomor tertentu itu akan ada alarmnya. Ada peringatan bahwa ini mungkin terdapat indikasi scammer atau berbahaya,” tukasnya.
Terakhir, DANA memastikan langkah platformnya akan turut dikembangkan. Salah satu permulaan langkah panjang DANA yang turut memberantas judi online ini diwujudkan talkshow bertajuk “Memutus Mata Rantai Judi Online Demi Ekosistem Digital yang Sehat” dengan menghadirkan Ketua Tim Tata Kelola Pengembangan Aplikasi Penyelenggara Sistem Elektronik Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika Komdigi, Deputi Analisis Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Indonesia (PPATK), Perwakilan Divisi Perizinan Ritel Bank Indonesia, serta aktivis. Perhelatan seperti ini akan menjadi penanda upaya serius DANA menyoal judi online.
Editor: Tim Media Service