Menuju konten utama

DANA Tidak Diawasi OJK, Apakah Aman? Pahami Fakta-Faktanya

Apakah DANA diawasi OJK? Temukan jawabannya di sini dan ketahui bagaimana tips menggunakan aplikasi DANA dengan aman dalam bertransaksi digital.

DANA Tidak Diawasi OJK, Apakah Aman? Pahami Fakta-Faktanya
Ilustrasi - Seseorang tampak menggunakan aplikasi DANA di smartphonenya. ANTARA/HO-DANA/am.

tirto.id - Apakah DANA diawasi OJK? Pertanyaan ini kerap muncul mengingat DANA adalah salah satu dompet digital populer di Indonesia. Banyak masyarakat yang ingin memastikan keamanan penggunaan DANA dalam transaksi sehari-hari. Jadi, benarkah DANA OJK dicabut?

DANA yang diluncurkan oleh PT Espay Debit Indonesia Koe hadir sebagai dompet digital untuk membantu masyarakat melakukan transaksi pembayaran non-tunai, mulai dari pembelian online, pembayaran tagihan, hingga pembelian tiket dan pulsa.

Sebagai dompet digital populer, DANA juga terintegrasi dengan berbagai mitra, misalnya marketplace, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi secara digital.

Namun, belakangan ini muncul pertanyaan tentang apakah DANA diawasi oleh OJK. Pihak DANA juga telah memberikan keterangan resmi terkait regulasi dan apakah aman digunakan atau tidak.

Apakah DANA Diawasi OJK?

Ilustrasi Dana

Ilustrasi Dana. foto/Dana

Mengetahui legalitas dari suatu dompet digital menjadi langkah awal untuk memastikan keamanan dalam bertransaksi digital. Lalu, apakah DANA diawasi OJK? Jawabannya adalah tidak.

DANA tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, DANA diawasi dan diatur langsung oleh Bank Indonesia (BI) dan telah mengantongi izin resmi dari BI untuk beroperasi sebagai uang elektronik sekaligus penyelenggara jasa sistem pembayaran digital.

Sebagai penyelenggara e-money, DANA wajib mematuhi regulasi dari BI. Beberapa regulasi yang dimaksud antara lain Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik dan PBI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa DANA tidak diawasi OJK, melainkan terdaftar dan diawasi langsung oleh BI. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir akan legalitas dan keamanan DANA karena aktivitasnya tetap diawasi oleh otoritas keuangan resmi di Indonesia.

Mengapa DANA Diawasi oleh BI Alih-alih OJK?

aplikasi DANA

Ilustrasi DANA (ANTARA/Arindra Meodia)

Pertanyaan apakah DANA diawasi OJK telah terjawab, tapi hal ini justru menimbulkan pertanyaan baru. Mengapa DANA justru diawasi oleh BI dan bukan oleh OJK?

Untuk memahami hal ini, penting bagi kita untuk terlebih dahulu mengetahui perbedaan kewenangan antara BI dan OJK, serta posisi DANA dalam kategori layanan keuangan digital. Dilansir dari laman resmi DANA, berikut alasan mengapa DANA diawasi oleh BI:

Kategori Layanan DANA

DANA merupakan layanan keuangan digital yang berfokus pada sistem pembayaran dan uang elektronik. Jadi, operasional DANA lebih tepat jika diawasi oleh Bank Indonesia, bukan OJK.

Perlu dipahami bahwa OJK dan Bank Indonesia sama-sama berperan penting dalam sistem keuangan nasional, tapi keduanya memiliki peran yang berbeda.

OJK berperan mengawasi industri perbankan, pasar modal, serta jasa keuangan non-bank (contohnya asuransi dan dana pensiun). Di sisi lain, BI bertugas mengawasi sistem pembayaran, termasuk uang elektronik dan dompet digital.

DANA sendiri telah terdaftar dan mengantongi izin resmi dari BI untuk menjalankan operasionalnya sebagai lembaga penerbit e-money sekaligus penyelenggara jasa sistem pembayaran.

Regulasi Bank Indonesia

Sebagai salah satu pengawas sektor keuangan resmi di Indonesia, BI telah menerbitkan beberapa regulasi yang mengatur operasional dompet digital dan penerbit uang elektronik, contohnya aturan PBI Nomor 20/6/PBI/2018 dan PBI Nomor 18/40/PBI/2016.

Regulasi dari BI tersebut mencakup aturan tentang persyaratan keamanan, transparansi keuangan, hingga soal perlindungan konsumen. Aturan ini pun wajib dipatuhi oleh seluruh dompet digital atau penyedia layanan e-money, termasuk DANA, jika ingin beroperasi di Indonesia.

Apakah DANA Aman?

Aplikasi Dana

Aplikasi Dana. (ANTARA/HO)

Setelah mengetahui apakah DANA diawasi OJK, pengguna harus tahu tentang keamanan aplikasi keuangan ini. Meski tidak diawasi OJK, DANA menjamin keamanan bertransaksi digital bagi para penggunanya. Setidaknya ada tiga alasan kuat mengapa DANA sangat layak dan aman digunakan:

  • Diawasi oleh BI
DANA berada di bawah pengawasan Bank Indonesia yang notabene otoritas keuangan resmi di Tanah Air. BI telah menetapkan regulasi dan standar yang ketat terkait penyedia jasa pembayaran digital dan DANA wajib tunduk dengan regulasi tersebut.

  • Keamanan Teknologi Tinggi
DANA telah mengantongi sertifikasi ISO 27001 untuk manajemen keamanan informasi dan mengikuti standar Payment Card Industry Data Security Standard (PCI-DSS) untuk melindungi data transaksi kartu.

Selain itu, DANA menerapkan kebijakan Zero Data Sharing Policy yang memastikan bahwa data pengguna tidak dibagikan ke pihak ketiga tanpa izin.

Sebagai contoh, saat pengguna melakukan transaksi online, hanya informasi yang relevan seperti nama dan alamat yang diberikan ke merchant, sementara data sensitif seperti PIN tetap terjamin kerahasiaannya.

  • DANA Dilengkapi Fitur Keamanan yang Kuat
Platform DANA memiliki fitur keamanan berlapis, mulai dari penggunaan PIN dan OTP, fitur pengenalan wajah (DANAVIZ), sistem fingerprint scanner, hingga fitur DANA Protection. Seluruh fitur ini dihadirkan oleh DANA untuk keamanan bertransaksi dan mencegah pengguna mengalami kerugian finansial atau kebocoran data.

Tips supaya Aman Pakai DANA

aplikasi DANA

Ilustrasi Aplikasi DANA. ANTARA/HO-DANA/am.

Di era digital seperti sekarang, DANA memberikan banyak kemudahan dalam berbagai transaksi pembayaran. Namun, kenyamanan ini harus diimbangi dengan langkah-langkah keamanan agar data dan dana pengguna tetap terlindungi.

Meskipun DANA dilengkapi dengan sistem pengamanan berlapis dan canggih, pengguna tetap wajib berperan aktif dalam menjaga keamanan akun mereka. Berikut beberapa tips sederhana dalam menggunakan DANA:

  • Pemilihan PIN
Usahakan untuk membuat PIN yang unik dan kuat untuk login ke akun DANA. Hindari membuat PIN yang terlalu umum dan mudah ditebak, misalnya angka berurutan atau tanggal lahir.

  • Jaga Kerahasiaan PIN dan OTP
PIN dan OTP adalah fitur yang sangat krusial untuk menjaga keamanan akun dan transaksi pembayaran. Oleh sebab itu, pastikan untuk selalu menjaga kerahasiaan PIN maupun OTP dan jangan pernah membagikannya kepada siapa pun.

  • Update Aplikasi DANA
Pastikan untuk selalu update aplikasi DANA secara berkala. Versi aplikasi terbaru memastikan sistem keamanan bekerja lebih baik dan membuat akun pengguna lebih terlindungi.

  • Optimalkan Fitur Keamanan DANA
Selain PIN dan OTP, DANA juga memiliki fitur keamanan tambahan yang mampu memberikan perlindungan ekstra dan kemudahan lainnya. Salah satunya adalah fitur DANAVIZ yang merupakan fitur pengenalan wajah.

Fitur DANAVIZ memungkinkan pengguna dapat login maupun bertransaksi tanpa harus memasukkan PIN dan OTP. DANAVIZ hadir dengan teknologi canggih dan dipastikan aman untuk digunakan.

  • Periksa Aktivitas Transaksi secara Berkala
Selalu cek riwayat transaksi yang ada di aplikasi untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan. Jika menemukan yang janggal, segera laporkan ke pihak DANA agar segera ditindaklanjuti.

  • Jangan Asal Klik Tautan
Jangan asal klik tautan yang tidak jelas atau berasal dari pihak tak dikenal, terutama jika mengatasnamakan DANA. Penipuan dengan teknik phishing masih menjadi ancaman yang sangat umum di dunia digital, jadi harap berhati-hati.

Pertanyaan tentang apakah DANA diawasi OJK adalah bentuk kewaspadaan dari masyarakat dan merupakan hal yang sangat wajar. DANA tidak diawasi OJK, tapi terdaftar dan diawasi oleh Bank Indonesia. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir dalam menggunakan DANA karena legalitasnya terjamin dan aplikasi ini memiliki tingkat keamanan yang baik.

Baca juga artikel terkait DANA atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Byte
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani