tirto.id - Santer beredar kabar terkait adanya kenaikan dana reses DPR RI yang mencapai hingga Rp702 juta. Publik pun perlu mengetahui untuk apa dana reses DPR RI tersebut.
Skema reses sebagai kewajiban DPR tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan DPRD atau Undang-Undang MD3.
Selain itu, juga dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 239 tentang Tata Tertib mengatur pemberian dana reses bagi anggota DPR.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa untuk melakukan kunjungan kerja, anggota DPR berhak mendapatkan dukungan administrasi keuangan dan pendampingan yang ditetapkan oleh anggota.
Dana Reses DPR RI untuk Apa?
Berdasarkan Panduan Pengelolaan Reses Anggota DPR yang Transparan dan Akuntabel, anggota DPR bertanggung jawab untuk menggunakan dana reses sebanyak 5 kali dalam satu tahun.
Hal itu dilakukan untuk memperkuat fungsi representasi, menyerap dan menerima pengaduan masalah di daerah pemilihan (dapil) untuk diperjuangkan pada saat sidang.
Sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas, dana reses harus tetap dipertanggungjawabkan meskipun selama ini menggunakan sistem lump sum.
Adapun anggota DPR akan dibantu oleh Asisten dan Tenaga Ahli untuk menyusun rencana anggaran reses. Hal demikian penting agar alokasi anggaran bisa tepat sasaran dan tepat manfaat atau lebih efektif dan efisien.
Selain itu, anggota DPR juga akan mengalokasikan anggaran untuk kelompok atau pihak yang selama ini berperan dalam mengumpulkan informasi di dapil namun kebutuhan dananya belum teridentifikasi.
Anggota DPR akan menyiapkan anggaran untuk fasilitator, notulensi, satuan biaya untuk publikasi, dan sebagainya.
Benarkah Dana Reses DPR RI Naik?
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, tidak ada kenaikan secara mendadak pada dana reses sebesar Rp702 juta tersebut. Ia mengatakan, kenaikan tersebut telah direncanakan mulai awal periode 2024-2029.
Dasco menyatakan, tambahan senilai Rp302 juta untuk dana reses setiap turun ke konstituen telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing anggota DPR. Dengan kata lain, tambahan dana reses tersebut untuk meng-cover aspirasi anggota DPR RI.
Dasco menegaskan, bahwa dana reses untuk anggota DPR tidak diberikan setiap bulan tetapi hanya empat atau lima kali dalam satu tahun. Ia menambahkan, bahwa adanya penambahan dana reses bukan sebuah kenaikan karena ada tambahan indeks dan titik.
Berapa Dana Reses DPR RI 2025?
Dasco mengatakan dana reses naik pada periode 2024-2029 disebabkan adanya tambahan indeks dan jumlah titik sehingga menjadi sebesar Rp702 juta.
Ia menegaskan, hal itu telah diajukan mulai bulan Januari 2025, namun karena baru disetujui pada bulan Mei 2025 lalu, sehingga besaran anggaran tetap Rp400 juta selama Januari-Mei 2025. Hal itu telah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dana reses anggota DPR RI awalnya hanya sebesar Rp400 juta setiap tahun. Namun, mulai sekitar bulan Juni 2025 dana reses bertambah sebanyak Rp302 juta dan totalnya adalah Rp702 juta.
Bagi pembaca yang ingin mengetahui informasi soal gaji dan tunjangan anggota DPR RI, bisa menemukan artikel lainnya di tautan berikut:
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































