tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan anggota dewan yang tak melaporkan kegiatan resesnya melalui aplikasi, akan dikenakan sanksi. Ia mengatakan aturan sanksi itu sudah termaktub dalam tata tertib (tatib) DPR dengan kategori hukuman yang berjenjang.
“Di tatib, kan, ada sanksi-sanksi. Sanksi, teguran, saksi, hukuman ringan, berat, sangat berat, kan ada itu,” kata Dasco saat dihubungi, Senin (13/10/2025).
Berdasarkan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, sanksi dibagi menjadi tiga tingkatan.
Untuk tingkat ringan, sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, tingkat sedang berupa pemindahan keanggotaan di alat kelengkapan atau pemberhentian dari jabatan pimpinan, dan sanksi berat berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian sebagai anggota.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan anggota dewan bisa melaporkan kegiatan selama resesnya di aplikasi khusus yang tengah disiapkan oleh Kesetjenan DPR.
“Itu kan di Kesekjenan yang bikin. Nanti itu diwajibkan setiap anggota DPR harus melaporkan kegiatan resesnya. Itu, kan, langsung satu akun satu anggota DPR,” kata Dasco.
Kemudian, dia menuturkan nantinya masyarakat dapat melihat secara terbuka laporan kegiatan anggota dewan. Laporan itu pun sudah lengkap dengan bentuk kegiatan dan lokasi kegiatan yang dilakukan di daerah. Selain itu, laporan yang dimasukkan anggota dewan juga dipantau oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Jadi, kalau masyarakat pengin buka, ketik misalnya tinggal Sufmi Dasco, begitu. Jadi, tinggal buka, dilihat. Dan itu juga nanti akan dimonitor oleh MKD, kita minta,” kata Dasco.
Dasco juga menyebut laporan melalui aplikasi khusus itu juga mencakup tindak lanjut dari aspirasi publik yang diserap anggota dewan selama kegiatan reses berjalan. Laporan itu, katanya, harus dibuat secara transparan agar masyarakat bisa memantau hasil dari kegiatan serap aspirasi yang dilakukan anggota dewan.
“Justru nanti mereka kemudian apa yang diserap, kemudian apa yang kemudian mereka tindak lanjuti, mereka wajib juga isi di aplikasi itu,” ujarnya.
“lya dong. Masa kita nyerap aspirasi masyarakat, terus kemudian kita nggak lapor ke masyarakat. Kita sudah nyerap, terus kita ngapain?,” tambah Dasco.
Misalnya, katanya, apabila masyarakat mengeluhkan masalah listrik kepada anggota dewan, maka anggota dewan akan meneruskan laporan itu ke Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Kalau misalnya, ‘Pak, kami ngeluh, misalnya soal listrik, gini-gini’, ya kita kan kemudian nanti kita bikin ke PLN. Minimal foto kita ke PLN sama surat resmi meneruskan aspirasi kita udah upload dong di situ,” jelasnya.
Lalu, dia juga mengaku akan menggelar rapat pada Selasa (14/10/2025) untuk menindaklanjuti percepatan pembuatan aplikasi tersebut agar bisa segera digunakan pada masa reses berikutnya.
“Saya lagi uberin, besok saya mau rapat lagi nih. Supaya nanti itu sudah mulai bisa lah. Di-upload-upload begitu loh,” ucap Dasco.
Diketahui, aplikasi khusus itu tengah dipersiapkan usai ada kabar yang ramai terkait naiknya tunjangan reses anggota dewan hingga Rp702 juta per sekali reses. Dasco mengklaim perumusan atau rencana penambahan alokasi anggaran sudah digulirkan sejak awal masa periode 2024-2029.
Menurut Dasco, penambahan uang reses anggota DPR sebesar Rp302 juta setiap kali turun ke konstituennya itu sudah dihitung menurut kebutuhan setiap anggota DPR. Intinya, penambahan uang reses mengakomodasi aspirasi dari para anggota DPR.
"Periode 2024-2029 (uang reses naik) karena ada penambahan indeks dan jumlah titik, itu jadi Rp702 juta. Sudah diusulkan dari Januari 2025, tapi karena baru disetujui bulan Mei 2025, maka jadi Januari sampai Mei itu masih pakai angka Rp400 juta. Disetujui Kementerian Keuangan kan," kata Dasco.
Dia mengklaim besaran tunjangan reses untuk anggota DPR ini bukan diberikan setiap bulan, melainkan sebanyak empat atau lima kali per tahunnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































