tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan nilai duit korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau E-KTP, yang sudah dikembalikan kepada KPK, telah mencapai Rp250 miliar.
"Sumber pengembalian berasal dari korporasi, ada vendor pengadaan yang mengembalikan, namun juga ada yang perorangan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (8/2/2017) seperti dikutip Antara.
Febri mengimbau saat ini agar para pihak lain, yang kecipratan duit korupsi proyek E-KTP, untuk segera mengembalikannya kepada KPK. Saat ini, kata dia, waktunya belum terlambat meskipun pengembalian itu tidak akan menghapus sama sekali hukuman pidana.
"Pengembalian uang memang tidak akan hapus pidana, tetapi akan jadi keringanan faktor proses hukum yang berjalan. Jadi belum terlambat untuk kembalikan uang itu," kata dia.
Berkaitan dengan indikasi aliran dana korupsi E-KTP, Febri mengatakan penyidik KPK telah memperoleh banyak informasi dan bukti.
Ia menjelaskan KPK selama ini berfokus mengamati tiga hal terkait aliran dana di kasus ini, yakni pertemuan-pertemuan yang terjadi di kantor DPR atau pun di tempat lain, proses pembahasan anggaran di DPR terkait dengan proyek ini, dan indikasi adanya aliran dana terhadap sejumlah anggota DPR.
"Kami bisa saja konfirmasi ke saksi A yang pada saat itu mengetahui rekannya terima aliran dana, misalnya seperti itu. Termasuk siapa saja yang sudah kembalikan dana tersebut. Dalam waktu dekat akan dibuka di persidangan. Kami akan sampaikan secara terang-benderang dari info yang ada," ujarnya.
Karena itu, kini KPK telah mengantongi banyak bukti mengenai pihak-pihak yang menerima aliran dana dalam kasus ini.
"Oleh karena itu, kami sampaikan kepada pihak-pihak tersebut lakukan pengembalian uang ke KPK dalam penanganan perkara ini," ucap Febri.
KPK sudah memanggil sekitar 280 saksi diperiksa terkait kasus korupsi E-KTP yang melibatkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-E itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp5,9 triliun.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom