Menuju konten utama

Dana Desa di Tahun 2019 Diperkirakan Naik Sebesar Rp80 Triliun

Eko menyatakan alasan yang membuat dana desa dinaikan karena kesiapan perangkat desa dalam mengelola dana desa.

Dana Desa di Tahun 2019 Diperkirakan Naik Sebesar Rp80 Triliun
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menyatakan dana desa pada tahun 2019 diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar Rp75 triliun hingga Rp80 triliun.

"Pada intinya, Bapak Presiden Joko Widodo ingin meningkatkan dana desa itu sendiri, sekarang tergantung pada pengelolanya (kepala desa) bagaimana kasus korupsi dana desa bisa ditekan," ujar Eko di Jakarta, Sabtu (10/3/2018).

Ia menyatakan, pihaknya telah mengadakan rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (9/10) kemarin dan sepertinya Menkeu setuju dengan kenaikan dana desa tersebut.

Menurut Eko, ada beberapa alasan yang membuat dana desa dinaikan, salah satunya kesiapan perangkat desa dalam mengelola dana desa. Pada tahun ini, pemerintah mengeluarkan dana desa sebesar Rp60 triliun.

Eko mengatakan, kenaikan dana desa ini juga tidak berkaitan dengan Pilpres 2019. Yang Sebagaimana diketahui Presiden Jokowi juga akan kembali maju. "Kenaikan ini tidak ada hubungannya dengan Pemilihan Presiden 2019,” ungkap Eko.

Ia menjelaskan, jumlah total dana desa yang sudah dikeluarkan pemerintah sejak tahun 2015 mencapai Rpp187 triliun.

Eko melanjutkan, saat ini sekitar 80 persen dana desa untuk tahap satu sudah cair. Sebelumnya, dia mengatakan baru 60 persen yang sudah cair, namun sekarang mengalami kenaikan.

Ia mengatakan, salah satu kendala utama proses pencairan dana desa adalah lambannya penyelesaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan peraturan bupatinya.

Sehingga, Eko meminta kepala daerah menyelesaikan APBD dan peraturan bupatinya karena dana desa masuk melalui APBD.

"Kalau APBD-nya antara dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan bupati tidak ada kesepakatan, maka dana desanya pun akan jadi korban dan pembangunannya pun tidak akan selesai," ungkap Eko.

Ia juga mengatakan bahwa Kemendes PDTT dibantu Kementerian Dalam Negeri untuk mengirimkan surat kepada kepala daerah agar untuk segera menyelesaikan peraturan bupati dan APBD-nya.

"Untuk pengawasan dana desa, kami berusaha mencari model terbaik. Kalau kami terlalu ketat, kepala desa takut. Kami sudah kerja sama dengan Kemendagri dan pihak kepolisian, karena memang bertugas mencegah penyelewengan. Ke depan, kami meminta agar adanya jadwal pengawasan agar sama-sama bekerja dengan nyaman," ungkap Menteri Eko.

Baca juga artikel terkait DANA DESA

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto