tirto.id - Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia KFC mendesak agar PT. Fast Food Indonesia membayar upah pekerja yang dirumahkan secara penuh sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Koordinator Wilayah SPBI KFC Anthony Matondang mengatakan hal tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan perusahaan merumahkan para pekerja per 13 April 2020.
“Proses dirumahkanya pekerja tidak dibarengi dengan surat keterangan dari pihak perusahaan," kata dia saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (14/4/2020).
Ia mengatakan dalam memo yang dikeluarkan perusahaan, pekerja dengan upah di atas Rp3 juta akan dipotong 50 persen dan pekerja dengan upah di bawah Rp3 juta akan dipotong 30 persen.
Kebijakan tersebut membikin resah semua pekerja, lantaran pengambilan keputusan tidak melibatkan pekerja dan serikat pekerja.
Merujuk data yang dihimpun oleh Posko Pendataan Pekerja Terdampak COVID-19 KPSPBI, kebijakan merumahkan dan pemotongan upah terjadi di beberapa daerah, antara lain Gresik, Surabaya, Malang, Mojokerto, Jombang, dan Sidoarjo. Total sekitar 450 pekerja KFC Region Jawa terdampak.
“Tindakan pengusaha yang mengambil kebijakan merumahkan Pekerja/Buruh jelas berentangan Undang-Undang No 13 tahun 2003 pasal 35 ayat 3 Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)," ujar dia.
Reporter Tirto mencoba menghubungi pihak korporat KFC untuk mendapatkan respons terhadap hal di atas. Namun sampai berita ini rilis, kami belum mendapatkan jawaban.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz