Menuju konten utama

Daihatsu Siap-siap Produksi, Usai Rehat 2 Minggu Akibat Corona

Daihatsu memastikan seluruh proses produksinya sesuai dengan peraturan pemerintah.

Daihatsu Siap-siap Produksi, Usai Rehat 2 Minggu Akibat Corona
Mengikuti PSBB, Daihatsu Stop Produksi Sementara. foto/rilis daihatsu

tirto.id - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) kembali mempersiapkan produksinya mulai Senin, 27 April 2020. Daihatsu sebelumnya menghentikan sementara produksinya pada 10-24 April, menyusul pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi COVID-19.

Daihatsu memulai persiapannya dengan melatih karyawan pabrik sehingga proses produksi ADM akan sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai persiapan untuk dapat memenuhi kebutuhan pelanggan di masa depan.

“Kami akan memastikan seluruh proses produksi ADM sesuai dengan peraturan pemerintah, sehingga kesehatan dan keselamatan karyawan dapat tetap terjaga. Latihan ini diberikan sebagai komitmen Daihatsu untuk selalu mengikuti peraturan pemerintah secara maksimal,” ujar Senior Executive Director PT ADM Erlan Krisnaring dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Senin (27/4/2020).

Ia memastikan pabrik akan kembali beroperasi dengan mengikuti protokol pencegahan Covid-19, sehingga prosesnya tidak dapat dilakukan secara masif untuk memastikan jarak pergerakan karyawan selama latihan minimal 1 meter.

Sementara itu, untuk seluruh karyawan di Head Office, selama periode PSBB akan tetap bekerja dari rumah (WFH), sesuai dengan Keputusan Gubernur Jakarta No. 412 tahun 2020.

“Setelah seluruh persiapan dipastikan sesuai dengan protokol Covid-19, ADM akan mempertimbangkan untuk memulai kembali produksi, untuk memenuhi permintaan pasar ekspor saja. Kegiatan produksi tetap akan dilakukan dengan jumlah karyawan dan jam kerja yang terbatas,” kata dia.

Sebelumnya, selain menghentikan produksi pabrik Daihatsu, seluruh outlet dan bengkel resmi di Jakarta juga diputuskan untuk tidak beroperasi sementara, mulai dari 10 April 2020 sampai 24 April 2020.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah memperpanjang periode pemberlakuan PSBB hingga 22 Mei, karena belum redanya pandemi COVID-19. PSBB dikecualikan untuk 8 sektor usaha yang dianggap vital.

Sementara Bekasi, Depok, dan Bogor juga memberlakukan PSBB. Unit-unit usaha yang bergerak di sektor-sektor tertentu diizinkan beroperasi selama PSBB. Adapun sektor-sektor tersebut adalah: kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari. Semua institusi, instansi dan sektor yang masih bisa beroperasi saat pemberlakuan PSBB itu tetap diwajibkan menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca juga artikel terkait INDUSTRI OTOMOTIF atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti