tirto.id - Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengumumkan kembali aturan pembatasan aktivitas sosial masyarakat atau PSBB untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Aturan itu akan diterapkan di Pulau Jawa dan Bali, serta bakal diberlakukan mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Setiap habis masa berlakunya, maka akan dievaluasi lagi, kata Airlangga.
“Seperti yang dilakukan di 39 negara yang telah melakukan vaksinasi sehingga tentu dipandang perlu untuk melakukan pengendalian kasus COVID-19 melalui kegiatan pembatasan berbagai aktivitas di masyarakat,” ucap Airlangga usai rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (6/1/2021).
Pemerintah, kata Airlangga, sudah mendapat beberapa nama daerah yang akan menerapkan pembatasan sosial. Berikut daftarnya:
1. DKI Jakarta
Untuk wilayah DKI Jakarta, pembatasan sosial bakal berlaku bagi seluruh wilayah ibukota.
2. Jawa Barat
Di Jawa Barat, pembatasan diberlakukan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. Lalu Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.
3. Banten
Di Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel dan Tangerang Raya.
4. Jawa Tengah
Di Jawa Tengah mencakup Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
Di Daerah Istimewa Yoygakarta meliputi Gunung Kidul, Sleman dan Kulon Progo.
6. Jawa Timur
Di Jawa Timur meliputi Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
7. Bali
Sementara di Bali berlaku bagi Denpasar dan Kabupaten Badung.
Kriteria dan Aturan PSBB
Airlangga menyatakan, kriteria pembatasan sosial adalah sebagai berikut:
1. Kapasitas kantor maksimal 25 persen dan sisa 75 persen menerapkan WFH (bekerja dari rumah).
2. Aktivitas sektor esensial yang berurusan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan.
3. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
4. Kegiatan belajar-mengajar juga berlangsung daring. Sebelumnya pada awal tahun sejumlah daerah di Indonesia hendak menggelar pembelajaran tatap muka seperti di Jawa Barat.
5. Pusat perbelanjaan juga dibatasi beroperasi maksimal pukul 19.00 WIB. Kapasitas dine in atau makan di tempat di restoran dibatasi hanya maksimal 25 persen dan take away (dibungkus) tetap diizinkan.
6. Terkait aktivitas ibadah, pemerintah mengizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Terakhir jam operasional transportasi akan diatur kembali.
Editor: Agung DH