Menuju konten utama

Daftar UMK Bandung Jabar 2024, dari Bekasi hingga Sukabumi

Daftar UMK 2024 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, lengkap dan terbaru.

Daftar UMK Bandung Jabar 2024, dari Bekasi hingga Sukabumi
Ilustrasi Upah. foto/Istockphoto

tirto.id - Daftar UMK Jawa Barat 2024 telah resmi ditetapkan. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 yang berlaku sejak 30 November 2023.

Dilansir dari laman resmi Provinsi Jabar, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengungkapkan bahwa sebelumnya ia telah bertemu dengan perwakilan serikat pekerja dan organisasi. Dari pertemuan inilah Pemprov Jabar sepakat untuk menetapkan UMK 2024 dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasarnya.

Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, ada 14 daerah yang besaran UMK-nya tidak berdasarkan PP 51/2023, termasuk Kota Bekasi, KabupatenBandung, Bogor, dan Sukabumi. Khusus untuk 14 daerah ini, perhitungan UMK mengacu pada inflasi per September 2023 (2,35 persen) dan indeks tertentu alfa dengan rentang 0,1-0,3.

Sementara itu, UMK tertinggi di Jawa Barat dipegang oleh Kota Bekasi dengan Rp5.343.430. Jumlah ini diketahui naik sebesar 3,59 persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan UMK terendah ada di Kota Banjar, yaitu Rp2.070.192 yang juga mengalami kenaikan sebesar 3,61 persen dari sebelumnya.

UMK 2024akan diberlakukan bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Namun, jika memiliki kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam sebuah jabatan, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun bisa mendapatkan upah yang lebih tinggi dariupah minimum.

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, upah yang diberikan akan didasarkan pada kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan instrumen Struktur Skala Upah.

Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2024 Setiap Kabupaten/Kota

Berikut daftar UMK 2024 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat:

  • Kota Bekasi: Rp5.343.430
  • Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
  • Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
  • Kabupaten Subang: Rp3.294.485
  • Kota Depok: Rp4.878.612
  • Kota Bogor: Rp4.813.988
  • Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
  • Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
  • Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
  • Kota Sukabumi: Rp2.834.399
  • Kota Bandung: Rp4.209.309
  • Кота Сіmahi: Rp3.627.880
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
  • Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
  • Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
  • Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697
  • Kota Cirebon: Rp2.533.038
  • Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
  • Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
  • Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
  • Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
  • Kabupaten Garut: Rp2.186.437
  • Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
  • Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
  • Kota Banjar: Rp2.070.192

Baca juga artikel terkait UMK 2024 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari