tirto.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 harus segera ditetapkan dan diumumkan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat, batas akhir pengumuman penetapan kenaikan UMK 2024 adalah akhir November 2023.
Penetapan kenaikan UMK ini akan menjadi acuan bagi sektor usaha untuk memberikan upah minimal pada pegawai di tingkat kabupaten atau kota. UMK masih boleh dibayarkan lebih rendah dari ketentuan selama masih berstatus pelaku usaha mikro.
Meski begitu, nilai upah yang dibayarkan pada pegawai tidak boleh kurang dari 25 persen rata-rata garis kemiskinan di provinsi. Pelaku usaha mikro yang menggaji pegawainya lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan dapat dilaporkan ke Disnaker setempat.
Penetapan UMK 2024 ini dilaksanakan seiring dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pengumuman kenaikan UMP sudah harus diumumkan paling lambat 21 November 2023.
DKI Jakarta menjadi wilayah terakhir yang mengumumkan kenaikan UMP 2024. Dikutip dari Antara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikan UMP sebesar 3,38 persen menjadi Rp5.067.381 pada Selasa (21/11/2023). UMP DKI Jakarta menjadi yang tertinggi se-Indonesia.
Selain DKI Jakarta, provinsi-provinsi lainnya juga sudah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2024. Provinsi Jawa Barat misalnya, telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.057.495 atau naik 3.57 persen dari sebelumnya Rp1.986.670.
Kapan Pengumuman Penetapan UMK 2024?
Pengumuman penetapan UMK 2024 dilakukan paling lambat 30 November 2023. Pemberlakuan UMK bersamaan dengan UMP yaitu mulai 1 Januari 2024. Kendati demikian, UMP diumumkan lebih awal yaitu selambatnya 21 November 2023.
UMP adalah upah minimum provinsi yang memberikan informasi mengenai pemberlakuan upah di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi.
Variabel yang dipakai dalam penetapan UMP yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Variabel yang sama juga diterapkan pada penetapan UMK namun dengan faktor perkalian berbeda.
Saat ini baru sebagian wilayah saja yang sudah merilis kenaikan UMK 2024. Salah satu kabupaten yang telah mengumumkan kenaikan UMK 2024 adalah Brebes.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes sebelumnya telah mengumumkan bahwa UMK di wilayah tersebut naik menjadi Rp2.103.100. Besaran UMK Brebes 2024 naik 4,17 persen dari tahun sebelumnya Rp2.018.000.
Proses Penetapan UMK 2024
Proses penetapan UMK 2024 mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat. Mengutip laman Kabupaten Nganjuk, penetapannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Menurut aturan tersebut ada beberapa perubahan dalam penetapan UMK. Perubahan terletak pada penetapan untuk mengakomodasi penetapan upah di Ibu Kota Negara serta perbedaan pertumbuhan ekonomi antara dahulu dan sekarang.
Pada masa sebelumnya, rumus kekuatan menjadi salah satu bagian dari penetapan upah di kabupaten atau kota. Penetapan upah kabupaten atau kota saat ini memakai rumus year on year yakni dari tahun ke tahun.
Berdasarkan regulasi ini, proses penetapan UMK 2024 memperhatikan nilai inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan nilai alpha. Variabel nilai alpha terdiri dari 0,1, 0,2, dan 0,3. Hasilnya lalu dikalikan dengan UMK tahun sebelumnya (tahun berjalan) untuk memperoleh nilai UMK tahun berikutnya.
Nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi mengacu pada hasil hitungan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Setelah data tersebut dirilis, proses penetapan UMK dapat dilakukan.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy