Menuju konten utama

Apa Itu Upah Minimum, Daftar UMP 2021, dan Cara Penentuan Kenaikan

UMP 2021 tiap provinsi di Indonesia, arti upah minimum, dan ketentuan kenaikan upah per tahun 2022.

Apa Itu Upah Minimum, Daftar UMP 2021, dan Cara Penentuan Kenaikan
Ilustrasi UMP. foto/Istockphoto

tirto.id - UMP 2021-2022 tengah menjadi pembicaraan publik. Apa itu UMP daerah dan apa ketentuan kenaikan upah pekerja tahun 2022?

Upah Minimum (UM) adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi semua pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan yang bersangkutan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. UM juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dengan demikian, perusahaan dilarang membayar upah yang lebih rendah dari UM kepada pekerja/buruh. Sementara untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya sudah mencapai 1 tahun atau lebih, besaran upah akan berpedoman pada struktur dan skala upah.

Perlu dipahami bahwa upah minimum adalah upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Apabila upah di suatu perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikt harus sebesar upah minimum.

Tujuan dari upah minimum adalah memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

Kebijakan upah minimum merupakan salah satu instrumen untuk mengentaskan kemiskinan. UM juga diharapkan dapat mendorong kemajuan ekonomi negara melalui sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing.

Pengertian UMP dan UMK

Melalui Instagram resminya, Kemnaker menjelaskan bahwa upah minimum terdiri dari dua jenis, yaitu:

  • Upah Minimum Provinsi (UMP): upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi
  • Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK): upah minimum yang berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota bersangkutan.

Penetapan Upah Minimum

Sesuai dengan PP No. 36 Tahun 2021, penetapan upah minimum hanya berdasarkan wilayah, yaitu UMP dan UMK. Mengutip laman resmi Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengungkapkan bahwa penetapan UM tidak lagi berdasarkan sektor.

Akan tetapi, UMS yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku sampai dengan:

  • Surat keputusan mengenai UMS telah berakhir
  • Upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari UMS
Penetapan upah minimum akan dilakukan oleh gubernur melalui Keputusan Gubernur. Berdasar pada SE Mendagri 561/6393/SJ perihal penetapan UM tahun 2022, UMP harus ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2021.

Namun karena tanggal 21 November bertepatan dengan hari libur nasional, maka UMP harus ditetapkan paling lambat sehari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November 2021.

Sementara penetapan UMK dilakukan setelah penetapan UMP. Gubernur harus menetapkan UMK paling lambat tanggal 30 November 2021.

Dalam PP No.36 Tahun 2021 juga menyebutkan bahwa perusahaan tidak dapat melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2022. Bila perusahaan membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan, maka perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Daftar UMP Tahun 2021

Berdasarkan informasi dari Kemnaker, berikut adalah daftar UMP tahun 2021 di tiap provinsi di Indonesia:

  • Aceh: Rp3.165.031,00
  • Sumatera Utara: Rp2.499.423,06
  • Sumatera Barat: Rp2.484.041,00
  • Sumatera Selatan Rp3.043.111,00
  • Riau: Rp2.888.564,01
  • Kepulauan Riau: Rp3.005.460,00
  • Jambi: Rp2.630.162,13
  • Bangka Belitung: Rp3.230.023,66
  • Bengkulu: Rp2.215.000,00
  • Lampung: Rp2.432.001,57
  • DKI Jakarta: Rp4.416.186,548
  • Jawa Barat: Rp1.810.351,36
  • Jawa Tengah: Rp1.798.979,12
  • Jawa Timur: Rp1.868.777,08
  • D.I Yogyakarta: Rp1.765.000,00
  • Banten: Rp2.460.996,54
  • Bali: Rp2.494.000,00
  • Kalimantan Selatan: Rp2.877.448,59
  • Kalimantan Timur: Rp2.981.378,72
  • Kalimantan Barat: Rp2.399.698,65
  • Kalimantan Tengah: Rp2.903.144,70
  • Kalimantan Utara: Rp3.000.804,00
  • Sulawesi Selatan Rp3.165.876,00
  • Sulawesi Utara: Rp3.310.723,00
  • Sulawesi Tenggara: Rp2.552.014,52
  • Sulawesi Tengah: Rp2.303.711,00
  • Sulawesi Barat: Rp2.678.863,10
  • Gorontalo: Rp2.788.826,00
  • NTB: Rp2.183.883,00
  • NTT: Rp1.950.000,00
  • Maluku: Rp2.604.961,00
  • Maluku Utara: Rp2.721.530,00
  • Papua: Rp3.516.700,00
  • Papua Barat: Rp3.134.600,00

UMP Tahun 2022

Dalam konferensi pers yang digelar hari Selasa (16/11/21), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan bahwa rata-rata kenaikan UMP secara nasional untuk tahun 2022 adalah sebesar 1,09 persen.

Para pekerja/buruh menganggap bahwa kenaikan UMP 2022 masih terlalu rendah. Akan tetapi, Menaker Ida mengungkapkan bahwa penetapan UMP 2022 ini dipengaruhi oleh faktor kondisi ekonomi dunia yang terdampak pandemi COVID-19.

Di Indonesia sendiri, pertumbuhan ekonomi juga tidak terlalu baik sehingga tidak memungkinkan untuk menaikkan UMP terlalu tinggi.

Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang memberikan pernyataan senada dengan mencontohkan data petumbuhan ekonomi DKI Jakarta yang menurun di tahun 2021.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi di ibu kota selalu berada di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi secara nasional. Namun di kuartal ketiga 2021, pertumbuhan ekonomi Jakarta justru di bawah pertumbuhan ekonomi nasional.

Ini menjadi pertanda bahwa perekonomian Indonesia, khususnya di Jakarta, semakin menurun akibat pandemi COVID-19. Karena itu kenaikan UMP 2022 yang hanya sedikit adalah sesuatu yang wajar.

Baca juga artikel terkait UMP atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani