tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan dari beberapa provinsi mengalami kenaikan UMP namun DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya. Rata-rata kenaikan UMP 2022 berada di angka 1,09 persen.
"Ada 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum, sehingga UM 2022 ditetapkan sama dengan upah minimum tahun 2021," jelas dia dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/21).
Menaker Ida Fauziyah mengatakan penetapan besaran UMP itu selain mempertimbangkan kebutuhan buruh, juga mempertimbangkan kondisi dunia usaha saat ini yang masih tertekan oleh pandemi COVID-19.
Penetapan UMP 2022 yang naik tipis ini memicu gelombang penolakan yang disuarakan kalangan pekerja dan buruh di berbagai wilayah. Buruh di beberapa wilayah cukup gencar menyuarakan protes terhadap rencana penetapan UMP tahun depan itu disusul rencana mogok nasional yang akan digelar 6-8 Desember 2021 mendatang.
Daftar Kenaikan UMP 2022 di Indonesia
Berdasarkan hasil penelusuran data yang dilakukan Tirto, pada 21 November 2021 seluruh kepala daerah sudah mengumumkan kenaikan UMP, berikut daftarnya:
Sumatera Utara
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik dari yang sebelumnya Rp2.499.423 menjadi Rp2.552.609,94 naik 0,93 persen atau Rp53.186
Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapakan UMP 2022 Sumatera Selatan (Sumsel) tidak mengalami kenaikan pada 2022. UMP Sulsel tetap berada di angka Rp 3.144.446.
Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan UMP 2022 naik menjadi sebesar Rp2.512.539, atau naik Rp28.498 dari UMP tahun 2021 sebesar Rp2.484.041.
Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP Riau 2022 sebesar Rp .938.564 atau naik Rp 50 ribu dibanding 2021 sebesar Rp 2.888.563.
Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 naik sebesar Rp44.712 atau 1,49 persen dibanding UMP tahun 2021 yaitu dari Rp3.005.460 menjadi Rp3.050.172.
Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan UMP 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.649.034,24. UMP Jambi 2022 tersebut naik Rp 18.872,11 atau 0,72 persen dari UMP 2021.
Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2022 naik menjadi Rp 3.264.884. Setelah sebelumnya UMP Bangka Belitung ada di angka Rp3.230.025 atau naik 1,08 persen yaitu sebesar Rp 34.859.
Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2022 naik menjadi Rp 3.014.497,22. Besaran tersebut naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72. Kenaikan yang terjadi untuk UMP 2022 Kalimantan Timur adalah 1,11 persen dari tahun sebelumnya.
Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 2.906.473 atau naik 1,01 persen dari UMP 2021 sekitar Rp 2.877.177.
Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar Rp 2.922.516.
Banten
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 2.501.203. Nilai tersebut ini naik 1,63 persen dibandingkan tahun sebelumnya senilai Rp2.460.996. Besaran UMP tahun 2022 itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021
Jawa Barat
Pemerintah provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar pada 2022 sebesar Rp1.841.487,31. Upah tersebut naik Rp31 ribu dari tahun sebelumnya.
Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik menjadi Rp1.812.935. Setelah sebelumnya UMP Jawa Tengah ada di angka Rp1.798.794 atau naik Rp14.140.
DI Yogyakarta
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP tahun 2022 naik menjadi Rp1.840.915 yang sebelumnya UMP 2021 hanya Rp1.765.000. Artinya terjadi kenaikan upah sebesar Rp75.915 atau naik 4,30 persen dibandingkan upah minimum 2021.
Jawa Timur
Pembahasan masih alot, UMP belum diumumkan.
Bali
Pemerintah Provinsi Bali mengumukan UMP 2022 Bali ditetapkan menjadi Rp 2.516.971. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HKL/2021tentang Upah Minimun Provinsi. Pada tahun sebelumnya, UMP Bali berada di angka Rp 2.494.000. Karena itu, UMP Bali pada 2022 tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 22.971.
Sulawesi Barat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memutuskan untuk tidak menaikan UMP 2022. Adapun UMP akan mengacu pada UMP tahun ini yaitu sebesar Rp 2.678.863.
Sulawesi Utara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak menaikan UMP di 2022. Adapun UMP akan mengacu pada UMP tahun ini yaitu sebesar Rp 3.310.723
Sulawesi Tenggara
Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2022 daerahnya naik menjadi Rp2.710.595 setelah sebelumnya hanya ada di angka Rp2.552.014. Nilai tersebut naik 0,7 persen atau Rp15 ribu dibandingkan UMP 2021.
Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2022 Rp 3.165.876. Sulsel juga merupakan salah satu daerah yang tidak mengalami kenaikan UMP.
Papua
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp3.561.932 per bulan. Angka tersebut naik Rp45.232 atau meningkat 1,29 persen.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri