Menuju konten utama

UMP 2022 Terbaru: Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah

Rata-rata kenaikan UMP pada 2022 ada di angka 1,09 persen.

UMP 2022 Terbaru: Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan memproyeksikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan dari beberapa provinsi mengalami kenaikan UMP namun DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.

Adapun rata-rata kenaikan UMP di 2022 ada di angka 1,09%.

"Ada 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum, sehingga UM 2022 ditetapkan sama dengan upah minimum tahun 2021," jelas dia dalam Seminar Terbuk Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/21).

Adapun daftar proyeksi UMP per daerah yaitu

DKI Jakarta Rp 4.453.724

Sulawesi Utara Rp 3.310.723

Sumatera Selatan Rp 3.144.446

Sulawesi Selatan Rp 3.165.876

Sulawesi Barat Rp 2.678.863

Jawa Tengah Rp 1.813.011

Upah Minimum dimaksudkan sebagai pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah. Selain itu, kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

"Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). PP 35/2021 tidak mengamanatkan Upah Minimum Berdasarkan Sektor," jelas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Senin (16/11/2021).

Dari skema pengaturan tersebut, ia berharap setiap pihak mendukung penetapan Upah Minimum Tahun 2022 sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Selain itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, semangat dari formula Upah Minimum berdasarkan PP No.36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan Rata Rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah.

Selain itu, katanya, penetapan upah minimum tersebut juga ditujukan untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional. Hal tersebut dilakukan melalui penggunaan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurutnya, BPS sebagai satu-satunya wali data nasional merupakan lembaga yang independen dan kompeten dalam hal penyediaan data-data makro yang dibutuhkan oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

"BPS tidak melakukan kegiatan pengumpulan data yang secara khusus ditujukan untuk penghitungan upah minimum," jelas dia.

Data-data yang disediakan oleh BPS yang dipergunakan dalam perhitungan upah minimum sudah lama dikumpulkan oleh BPS sebelum disahkannya PP No.36 Tahun 2021. Data-data untuk penghitungan penetapan upah minimum bisa diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id.

"Data tersebut juga digunakan oleh institusi lain baik lokal maupun internasional dalam merencanakan atau mengambil keputusan yang akan dilakukan, sehingga banyak pihak yang mengawasi data BPS," ucapnya.

Baca juga artikel terkait UMP 2022 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari