Menuju konten utama

UMP DKI Naik Jadi Rp4,45 Juta, Anies Akan Bahas Dengan Airlangga

Rapat koordinasi akan diselenggarakan pada pukul 13.00 WIB. Namun, dia tidak merinci di mana lokasi rapat kenaikan UMP tersebut.

UMP DKI Naik Jadi Rp4,45 Juta, Anies Akan Bahas Dengan Airlangga
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id -

Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan membahas mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang naik menjadi Rp4,45 juta dengan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto hari ini, Selasa (16/11/2021).

"UMP nih mau dibahas dengan Pak Menko [Airlangga]. Makanya beliau pulang lebih awal karena rapat soal UMP itu," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu mengatakan, rapat koordinasi akan diselenggarakan pada pukul 13.00 WIB. Namun, dia tidak merinci di mana lokasi rapat kenaikan UMP tersebut.

"Jadi jam 1 ini ada jadwal rakor soal UMP nanti dari situ kita akan tau ya," ucapnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan menaikkan rata-rata UMP 2022 sebesar 1,09 persen. Angka itu didapat dari perhitungan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Sebelumnya pada tahun 2021 UMP DKI sebesar Rp4.416.186.

Kemenaker menjelaskan nilai UMP 2022 ditetapkan pada nilai tertentu di antaranya batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam pasal 26 PP No 36 Tahun 2021.

Batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan. Kedua, batas bawah upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum terendah yang dapat ditetapkan.

Ketiga nilai upah minimum tertentu dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai upah minimum.

Baca juga artikel terkait UMP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari