tirto.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan diumumkan paling lambat 21 November 2023 oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Lantas, penetapan nilai UMP memiliki tenggat waktu selambatnya yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan. Nilai UMP cenderung naik setiap tahunnya dan sebelum diputuskan besaran kenaikan tersebut, biasanya sebagian buruh menyampaikan aspirasinya melalui demonstrasi.
Hal tersebut juga menjadi salah satu tindak lanjut dari aksi demonstrasi para buruh pada 27 Oktober 2023 di Jakarta Pusat. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuntut untuk kenaikan UMP sebesar 15 persen untuk tahun 2024.
Upah minimum sendiri merupakan nilai upah pokok (tanpa tunjangan) bulanan terendah yang ditetapkan oleh seorang gubernur.
Buruh Minta Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15 Persen
Serikat buruh menuntut pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen karena beberapa alasan dan disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Angka tersebut ditetapkan bukan tanpa alasan. Permintaan kenaikan sebesar 15 persen didapat dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak, hingga status Indonesia yang sudah menjadi negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).
Selain itu Said Iqbal juga menyampaikan argumentasi tersebut didukung dengan kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen. Said Iqbal menuturkan bahwa kenaikan upah buruh sebagai pembayar pajak tak boleh lebih kecil jika dibandingkan dengan pegawai yang upahnya dibayar melalui pajak.
Penetapan UMP 2023
Berdasarkan data UMP 2023 yang telah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan, berikut ini besaran nilai UMP tiap provinsi dan persentase kenaikan dari tahun 2022.
- Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81%
- Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45%)
- Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15%)
- Riau, Rp3.191.662,53 (8,61%)
- Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04%)
- Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26%)
- Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05%)
- Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90%)
- Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15%)
- Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51%)
- DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60%)
- Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88%)
- Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01%)
- Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65%)
- Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86%)
- Banten, Rp2.661.280,11 (6,40%)
- Bali, Rp2.713.672,28 (7,81%)
- Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44%)
- Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54%)
- Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16%)
- Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85%)
- Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38%)
- Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20%)
- Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79%)
- Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26%)
- Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73%)
- Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93%)
- Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%)
- Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74%)
- Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20%)
- Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39%)
- Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00%)
- Papua, Rp3.864.696,00 (8,50%).
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari