tirto.id - Memasuki bulan Juli 2025, masyarakat Indonesia mulai menjalani paruh kedua tahun ini. Meski sudah melewati sejumlah momen libur panjang, sisa waktu di tahun 2025 masih menyimpan beberapa hari libur. Namun, tidak semua bulan menyediakan waktu rehat resmi dari pemerintah.
Khusus Juli 2025, tidak ada libur nasional maupun cuti bersama yang tercatat dalam kalender resmi. Tanggal merah yang ada hanya berasal dari akhir pekan, yaitu hari Minggu. Artinya, bulan ini lebih padat dengan hari kerja dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Secara keseluruhan, masih tersisa beberapa hari libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun. Beberapa di antaranya akan jatuh di bulan Agustus, September, dan Desember. Momen-momen tersebut menjadi kesempatan terakhir untuk menikmati libur panjang di tahun ini.
Daftar Tanggal Merah Juli 2025
Berdasarkan ketetapan dalam SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, bulan Juli tidak mencantumkan satu pun hari libur nasional. Hari libur nasional terakhir sebelum memasuki Juli terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025. Setelah itu, masyarakat akan menikmati libur nasional kembali pada 17 Agustus 2025 untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Walaupun tidak terdapat libur nasional maupun cuti bersama selama Juli, masyarakat masih memiliki hari-hari istirahat mingguan di akhir pekan. Terdapat empat hari Minggu selama bulan Juli 2025 yang menjadi hari libur biasa, yakni:
- 6 Juli 2025 (Minggu)
- 13 Juli 2025 (Minggu)
- 20 Juli 2025 (Minggu)
- 27 Juli 2025 (Minggu)
Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Dari total 27 hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pada 2025, hanya tersisa empat setelah memasuki bulan Juli. Salah satunya akan berlangsung pada pertengahan Agustus, yaitu pada tanggal 17. Tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Setelah Agustus, hari libur nasional berikutnya terjadi di awal bulan September, tepatnya pada Jumat, 5 September 2025. Hari itu diperingati sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW dan ditetapkan sebagai hari libur resmi. Di sepanjang bulan September, inilah satu-satunya hari libur nasional selain akhir pekan.
Sisa hari libur lainnya akan jatuh di penghujung tahun, tepatnya pada bulan Desember. Pemerintah menetapkan dua hari libur berkaitan dengan perayaan Natal. Libur tersebut jatuh pada tanggal 25 Desember sebagai hari raya Natal dan 26 Desember sebagai cuti bersama.
Untuk mempermudah, berikut daftar sisa hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025:
- Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan RI
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
Untuk long weekend di bulan September, rangkaiannya dimulai dari Jumat hingga Minggu. Libur dimulai pada 5 September untuk Maulid Nabi, dilanjutkan dengan Sabtu dan Minggu sebagai akhir pekan reguler. Ini memberi kesempatan libur tiga hari berturut-turut bagi banyak pekerja dan pelajar.
Sementara itu, long weekend terakhir terjadi pada akhir Desember. Perayaannya dimulai Kamis, 25 Desember untuk libur Natal, dan Jumat sebagai cuti bersama. Libur kemudian berlanjut dengan Sabtu dan Minggu, menjadikannya empat hari libur berturut-turut.
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id




































