Menuju konten utama

Daftar Syarat, Cara membuat Kartu Pencari Kerja Online & Offline

Kartu Kuning hanya boleh dikeluarkan secara resmi oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker. Lalu bagaimana syarat dan cara membuat kartu kuning?

Daftar Syarat, Cara membuat Kartu Pencari Kerja Online & Offline
Petugas menyerahkan kartu pencari kerja (AK/I) kepada calon pencari kerja di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Banda Aceh, Aceh, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

tirto.id - Kartu Kuning atau nama lainnya kartu pencari kerja AK-1 kerap menjadi salah satu persyaratan yang harus dicantumkan oleh pelamar. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Kartu Kuning?

Kartu Kuning hanya boleh dikeluarkan secara resmi oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker. Kartu ini merupakan kartu tanda pencari kerja. Fungsinya untuk mendata para pencari kerja agar Disnaker bisa mengetahui jumlah dan informasi pencari kerja di tanah air.

Kartu tersebut berisi berbagai informasi tentang pencari kerja yang memiliki kartu itu. Uniknya, walau bernama Kartu Kuning namun warna kartu itu kebanyakan adalah putih.

Guna bisa membuat kartu tersebut, pelamar kerja harus mengunjungi website Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker kota atau kabupaten masing-masing, atau juga datang langsung ke kantornya. Lokasi pembuatan Kartu Kuning harus sama dengan alamat pada KTP.

Syarat Membuat Kartu Kuning atau Kartu AK 1

Seperti disebutkan di atas bahwa Kartu Kuning memuat berbagai informasi perihal pelamar kerja seperti sekolah, universitas, nama, NIK, dan lainnya, maka saat hendak membuat kartu tersebut persyaratan yang harus dibawa adalah berbagai berkas terkait identitas diri, laman Disnaker Bandung Kab. melansir.

Perlu diketahui bahwa untuk membuat Kartu Kuning ini, tidak dipungut biaya alias gratis. Anda hanya perlu mengeluarkan biaya untuk fotokopi demi kepentingan legalisir.

Berikut berkas yang harus dibawa:

1. Fotokopi dan asli ijazah terakhir

2. Fotokopi dan asli KTP

3. Fotokopi dan asli Kartu Keluarga (KK)

4. 2 buah pas foto 3 X 4 berwarna latar belakang bebas (boleh merah atau biru). Namun pada laman Indonesia Baik, tertulis latar belakang foto berwarna merah.

Cara Membuat Kartu Kuning Langsung di Kantor Disnaker

Guna membuat Kartu Kuning sebagai syarat mencari pekerjaan, caranya adalah datang ke kantor Disnaker kota atau kabupaten masing-masing.

1. Di loket untuk membuat Kartu Kuning, serahkan dokumen yang disyaratkan.

2. Menunggu hingga proses pendataan dan pencetakan oleh petugas selesai. Biasanya memakan waktu beberapa hari.

3. Jika sudah jadi, Anda akan diminta datang dan mengambil Kartu Kuning

4. Lakukan legalisasi di loket lain di kantor Disnaker tersebut, seperti diminta petugas yang berwenang.

Cara Membuat Kartu Kuning di Website Disnaker

1. Akses laman Disnaker yakni karirhub.kemnaker.go.id

2. Klik Menu ‘Daftar’

3. Lihat ada beberapa data yang harus diisi dan dilengkapi, seperti nama, NIK, Email dan lainnya. Isi sesuai data pencari kerja,

4. Lalu ada pula data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Isi dan ceklis sesuai kebutuhan.

5. Pada tempat pas foto, unggah foto Anda hasil scan ukuran 3 X 4

6. Save dan ikuti perintah selanjutnya. Database Anda sudah tersimpan.

7. Datang ke kantor Disnaker ketika Kartu Kuning sudah bisa diambil.

8. Fotokopi dan mintalah untuk legalisir di kantor Disnaker tersebut.

Baca juga artikel terkait LIFESTYLE atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Nur Hidayah Perwitasari