tirto.id - Kartu kuning (kartu pencari kerja AK-1) diperlukan oleh masyarakat untuk mencari kerja. Dikutip dari laman Indonesia.go.id, kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau disebut juga dengan kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), yang dibuat guna pendataan para pencari kerja.
Meskipun bernama kartu kuning, ternyata fisik kartu ini justru berwarna putih. Kartu ini mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya, seperti: nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.
Laman Ditjenpp.kemenkumham.go.id, menyebutkan syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk membuat kartu kuning tertera dalam pasal 38 Permenaker, yakni melampirkan:
a. Copy KTP yang masih berlaku;
b. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
c. Copy ijazah pendidikan terakhir;
d. Copy sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau
e. Copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
Pembuatan kartu kuning dibagi menjadi dua cara, yakni secara manual dan online. Dilansir dari Indonesia.go.id, cara pembuatan kartu kuning secara manual di Disnaker antara lain:
1. Datang langsung ke kantor Disnaker setempat;
2. Mencari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/ AK-I;
3. Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta;
4. Tunggu sebentar selama proses pencetakan kartu kuning;
5. Terakhir, jika sudah mendapatkan kartu kuning, segera menuju bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Cara online pembuatan kartu kuning tergantung fasilitas masing-masing Disnaker kabupaten atau kota dan tidak semua daerah mempunyai fasilitas ini. Di sisi lain, tiga situs Kemnaker untuk membuat kartu kuning online tak aktif lagi pada 2020. Tiga situs tersebut, antara lain infokerja.naker.go.id; www.infokerja.depnakertrans.go.id; ayokitakerja.kemnaker.go.id.
Sementara itu, terdapat 11 Disnaker kota yang menyediakan fasilitas pembuatan kartu kerja secara online. Berikut ini ulasan tentang syarat dan cara membuat kartu kerja secara online di 11 kota tersebut:
No. | Kota | Syarat | Cara |
1. | Ciamis (http://disnaker.ciamiskab.go.id/) | 1. KTP; 2. pas foto 3x4; 3. ijazah pendidikan terakhir; 4. sertifikat Keterampilan; 5. surat keterangan pengalaman kerja. | 1. siapkan data pendukung dalam bentuk digital (foto/dokumen) apabila pendaftaran dilakukan secara online; 2. lalu, isi data / formulir AK-II melalui laman http://disnaker.ciamiskab.go.id/ bagian daftar; 3. cetak nomor registrasi; 4. datangi kantor Disnaker Kab. Ciamis dengan membawa nomor registrasi untuk mencetak kartu kuning/ AK-I; 5. petugas menyerahkan kartu AK-I; 6. pencari kerja memfoto copy kartu AK-I untuk dilegalisir; 7. selanjutnya, petugas melegalisir foto copy kartu AK-I dan menyerahkan kembali ke pencari kerja Catatan: Kartu Kuning/AK-I dapat dicetak dengan membawa nomor registrasi |
2. | Pemalang (http://sipelitanaker.pemalangkab.go.id/) | 1. KTP; 2. ijazah terakhir 3. piagam 4. Pas foto 3X4 (format jpeg) | 1. Daftarkan diri melalui http://sipelitanaker.pemalangkab.go.id; 2. lengkapi form dan jadwal cetak; 3. membawa berkas ke Disnaker Pemalang dengan kelengkapan (KTP, ijazah, dan piagam). Datang sesuai jadwal yang dipilih; 4. petugas memverifikasi dan mencetak kartu kuning; 5. terakhir, pencari kerja akan memperoleh kartu kuning, selesai. |
3. | Depok (http://bkol.depok.go.id/register/2) | 1. KTP; 2. ijazah terakhir; 3. pas foto 3X4 (2 lembar) dan format jpeg. | 1. Masuk melalui web http://bkol.depok.go.id/register/2, isi data pengguna; 2. kemudian, isi data pencari kerja (upload foto format jpeg pada langkah ini); 3. isi data pendidikan; 4. lengkapi data jabatan yang diinginkan; 5. isi data tentang pengalaman kerja; 6. terakhir, simpan data yang telah diisi lalu akan diarahkan pada langkah selanjutnya. |
4. | Purbalingga (https://dinnaker.purbalinggakab.go.id/) | 1. KTP; 2. ijazah terakhir; 3. usia minimal 18 tahun; 4. pas foto berwarna ukuran 2X3 dan dalam format jpeg. | 1. Isi data melalui web https://dinnaker.purbalinggakab.go.id/; 2. klik bagian mendafar kartu kuning; 3. isi data sesuai dengan yang dibutuhkan; 4. setelah mengisi formulir, bawa persyaratan untuk mencetak kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja Purbalingga setiap Senin – Kamis, pukul 08.00-12.00 WIB. |
5. | Surabaya (https://ssw.surabaya.go.id/) | 1. Copy surat pengalaman kerja (bagi yang punya); 2. transkrip nilai; 3. pas foto digital terbaru berwarna 3X4. | 1. Registrasi dan isi data melalui web https://ssw.surabaya.go.id/; 2. klik pendaftaran izin parsial mandiri lalu klik layanan ketenagakerjaan; 3. klik TPK (Tanda Pencari Kerja); 4. klik formulir pendaftaran lalu ikuti alurnya hingga cetak pdf tanda pendaftaran; 5. bawa pdf yang telah dicetak atau nomor pendaftaran, saat ke UPTSA; 6. masuk ke loket "Pengaduan" di lantai dua dan tunjukkan tanda bukti pendaftaran; 7. bawa ke loket utama setelah mendapat petunjuk dari petugas; 8. tunjukkan bukti pdf cetak tadi. Tunggu selama kurang dari lima menit. Kartu kuning sudah selesai ketika nama kita dipanggil; 9. fotokopi minimal lima lembar lalu kembalikan ke loket untuk dilegalisir. Tunggu lagi sekitar kurang dari lima menit, dan hasil legalisir jadi. |
6. | Cimahi (http://bkol.cimahikota.go.id/) | 1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku; 2. copy ijazah pendidikan terakhir bagi yang memiliki; 3. copy sertifikat keterampilan bagi yang memiliki; 4. copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki. | 1. daftarkan diri melalui web http://bkol.cimahikota.go.id/; 2. isi data diri, yakni nama lengkap, alamat email, alamat lengkap, kecamatan dan kelurahan; 3. buat akun dengan mengisi username, serta password; 4. Anda telah terdaftar sebagai anggota BKOL Cimahi; 5. pendaftaran kartu kuning dapat dilanjutkan dengan pengisian data terkait. |
7. | Surakarta (https://disnakerperin.surakarta.go.id/) | 1. KTP; 2. ijazah; 3. pas foto 3X4. | 1. Isi data melalui web https://disnakerperin.surakarta.go.id/; 2. buat akun dengan mengisi password; 3. setelah melakukan pendaftaran silakan login menggunakan NIK dan password Anda; silahkan ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengambil Kartu Kuning. |
8. | Bandung (https://disnaker.bandung.go.id/) | 1. KTP; 2. Ijazah; 3. foto 3X4. | 1. Akses melalui web https://disnaker.bandung.go.id/; 2. buat akun dengan mengisi username dan password; 3. isi kelengkapan data diri; 4. lengkapi email dan nomor handphone; 5. masukan kode; 6. selanjutnya akan ada arahan tentang pengisian hingga pengambilan kartu kuning. |
9. | Kebumen (https://bursakerja.kebumenkab.go.id/) | 1. KTP; 2. Ijazah; 3. pas foto 3X4. | 1. mengisi form data pencari kerja secara online di website https://bursakerja.kebumenkab.go.id/ (Form Pendaftaran); 2. Anda akan mendapatkan nomor registrasi yang harus dicatat dan dibawa ke kantor Disnakertransos Kabupaten Kebumen; 3. cetak Kartu Pencari Kerja (AK1), di kantor Disnakertransos Kabupaten Kebumen dengan membawa persyaratan: nomor registrasi yang didapatkan dari pendaftaran online, foto copy KTP, foto copy ijazah dari semua ijazah yang dimiliki, pas foto (3x4) 2 Buah; 4. selesai. |
10. | Tuban (http://sikon.tubankab.go.id/) | 1. Foto copy ijazah SD s/d terakhir (1 Lembar); 2. foto copy transkrip nilai ijazah; 3. foto copy KTP (1 Lembar); 4. pas foto 3x4 (3 lembar warna); 5. harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan; 6. pakaian bebas rapi; 7. sertifikat pelatihan / pengalaman kerja (apabila ada). | 1. Mendaftarkan diri melalui web http://sikon.tubankab.go.id/ untuk akses informasi pekerjaan, mendaftarkan kartu kuning, dan pelatihan kerja; 2. mengisi data melalui SIKon (Sistem Informasi Ketenagakerjaan Online) atau Pendaftaran Kartu Pencari Kerja / AK1 secara Online melalui web http://sikon.tubankab.go.id/; 3. isi data diri dan data kelengkapan lain sesuai alur; 4. pengambilan kartu kuning tidak dapat diwakilkan. |
11. | Cianjur (http://disnakertrans.cianjurkab.go.id/kartu_kuning) | 1. Foto copy ijazah pendidikan terakhir; 2. foto copy KTP elektronik (Wajib Terdaftar pada DISDUKCAPIL); 3. pas foto 2x3 2 lembar. | 1. Pencari kerja datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur; 2. masuk ke website resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur; 3. buat akun pada website resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur. Klik bagian “KLIK DISINI” (terhubung dengan http://disnakertrans.cianjurkab.go.id/) untuk membuat akun; 4. login dan pilih menu 'AK1', pilih submenu 'Daftar ', isi form data dengan data yang sesuai dengan aslinya(valid); 5. menuju loket pendaftaran AK1, menyerahkan nomor registrasi dan berkas kepada petugas loket dan mengambil nomor antrean; 6. berkas diproses oleh petugas paling lama 60 menit (satu jam); 7. fotocopy AK1 sebanyak 6 lembar; 8. serahkan fotocopy AK1 pada loket legalisir untuk dilegalisir oleh petugas; 9. selesai. |
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Alexander Haryanto