Menuju konten utama

Syarat Perpanjang Kartu Kuning dan Cara Buat Baru Kartu AK1 & Biaya

Kartu Kuning memiliki masa aktif paling lama 2 tahun. Ini cara perpanjangan masa aktif dan biaya pembuatan kartu baru.

Syarat Perpanjang Kartu Kuning dan Cara Buat Baru Kartu AK1 & Biaya
seorang warga menunjukkan kartu ak/1 (kartu kuning) yang telah dibuatnya di kantor dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi kabupaten ciamis, jawa barat, rabu (11/5). usai kelulusan sekolah pembuatan kartu kuning meningkat 100 persen dari biasanya yakni mencapai 500 orang per bulan. antara foto/adeng bustomi/ama/16

tirto.id - Salah satu dokumen yang dibutuhkan oleh seseorang ketika akan melamar sebuah pekerjaan adalah Kartu Kuning (AK 1). Kartu Kuning merupakan dokumen yang diperoleh dari lembaga pemerintah kabupaten seperti Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Walaupun memiliki nama Kartu Kuning, namun dokumen tersebut memiliki warna asli putih yang berisi beberapa data diri seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), data kelulusan dari sekolah dasar sampai pendidikan akhir.

Kartu Kuning didapatkan dari Disnaker kabupaten calon pembuat sesuai domisili KTP. Selain memiliki tugas untuk mengeluarkan Kartu Kuning, Dinaker juga memiliki peran lain, terutama dalam usaha pengadaan tenaga kerja yang resmi bagi perusahaan.

Syarat Perpanjangan Kartu Kuning dan Biayanya

Kartu Kuning memiliki masa aktif paling lama 2 tahun. Setelah melewati batas waktu tersebut, artinya diperlukan adanya perpanjangan masa aktif jika menghendaki untuk digunakan kembali.

Adapun persyaratan dokumen yang harus dibawa dalam perpanjangan kartu kuning sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pembuatan AK 1 baru. Dikutip dari laman Disnakertrans Tulang Bawang, beberapa persyaratan perpanjangan Kartu Kuning sebagai berikut:

  • Wajib membawa Kartu Kuning yang Asli;
  • Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau foto copy E-KTP;
  • Ijasah terakhir asli atau foto copy Ijasah terakhir;
  • Pas photo Berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;

Sementara itu, terkait dengan jumlah biaya yang dibutuhkan dalam melakukan perpanjangan Kartu Kuning adalah gratis.

Syarat Membuat Kartu Kuning Baru dan Biayanya

Umumnya, pembuatan Kartu Kuning baru dilakukan oleh seseorang yang baru lulus sekolah menengah atau sederajat. Pembuatan tersebut memiliki tujuan utama yakni sebagai syarat melamar pekerjaan. Dikutip dari laman MPP Kota Bekasi, beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat Kartu Kuning baru sebagai berikut:

    • Foto copy Ijazah terakhir/ Surat Keterangan Lulus
    • Foto copy E-KTP Kota Bekasi
    • Pas photo ukuran3 x 4 (2 lembar)
    • Foto copy sertifikat kompentensi kerja (bagi yang memiliki)
    • Foto copy surat pengalaman keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)
Kemudian, terkait dengan jumlah biaya yang dibutuhkan dalam membuat Kartu Kuning baru adalah gratis.

Mekanisme Pelayanan Pembuatan Kartu Kuning

Selain mencermati beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Pembuatan Kartu Kuning juga harus memahami mekanisme pelayanan. Dikutip dari laman Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta, beberapa mekanisme pelayanan dari pembuatan Kartu Kuning sebagai berikut:

  1. Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administratif, maka mengembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, dilengkapi alasan pengembalian. Jika berkas lengkap dan benar secara administratif maka dilanjutkan pembuatan kartu tenaga kerja/kartu kuning (AK/I)
  2. Membuat dan menandatangani BAPT pada kolom dibuat oleh, membuat dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (tidak sesuai secara teknis)
  3. Menerima dan meneliti berkas permohonan, BAPT serta memutuskan. Jika sesuai secara teknis maka menandatangani BAPT pada kolom disetujui oleh. Jika tidak sesuai secara teknis maka membubuhkan paraf surat penolakan dan menyerahkan kepada koordinator tata usaha beserta alasan penolakan.
  4. Menerima berkas permohonan, BAPT yang telah ditandatangan oleh tim teknis dan koordinator tim teknis. Mencetak dan membubuhkan paraf pada kartu tenaga kerja/kartu kuning (AK/I)
  5. Menerima surat dan alasan penolakan yang telah diparaf Tim Teknis dan Kordinator Tim Teknis serta menandatangani Surat Penolakan "atas nama" Kepala Satlak Kel, memberi nomor dan stempel, mencatat / merekam serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk dikirimkan kepada pemohon
  6. Menerima berkas permohonan, BAPT (telah ditandatangan oleh tim teknis dan koordinator tim teknis), kartu tenaga kerja/kartu kuning (AK/I) (sudah diparaf Tata Usaha), meneliti dan memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani kartu tenaga kerja/kartu kuning (AK/I). Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Koordinator teknis melalui Tata Usaha.
  7. Menerima berkas permohonan, BAPT (telah ditandatangan oleh tim teknis dan koordinator tim teknis), kartu tenaga kerja/kartu kuning (AK/I) (sudah diparaf Tata Usaha dan sudah ditandatangani Kepala Seksi Satpel Kelurahan), memberi nomor, membubuhkan stempel, mencatat/merekam dan mengarsipkan.
  8. Menerima kartu tenaga kerja/kartu kuning (AK/I) yang sudah ditandatangani, sudah diberi nomor dan sudah distempel serta mencetak tanda pengambilan kartu tenaga kerja/kartu kuning (AK/I).

Baca juga artikel terkait KARTU KUNING atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani