Menuju konten utama

Cara Membuat Kartu Kuning AK1 di Disnaker untuk Pencari Kerja

Syarat dan cara untuk membuat kartu kuning atau kartu AK1

Cara Membuat Kartu Kuning AK1 di Disnaker untuk Pencari Kerja
seorang warga menunjukkan kartu ak/1 (kartu kuning) yang telah dibuatnya di kantor dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi kabupaten ciamis, jawa barat, rabu (11/5). antara foto/adeng bustomi/ama/16

tirto.id - Para pencari kerja kerap membutuhkan Kartu Kuning atau AK1 untuk melengkapi persyaratan mendaftar lowongan. Apa sebenarnya Kartu Kuning ini?

Kartu kuning adalah kartu yang digunakan sebagai kartu penanda pekerja atau biasa disebut dengan kartu AK1.

Kartu kuning dikeluarkan langsung oleh lembaga pemerintah seperti Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang berfungsi sebagai data untuk para pencari kerja di Indonesia.

Kartu Kuning ini dalam wujud aslinya berwarna putih yang berisi beberapa informasi tentang pemiliknya seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja dalam memperoleh gelar ataupun akan bergantung pada pendidikan akhir.

Kartu ini bisa didapatkan di setiap kabupaten pencari kerja yang tercatat di kartu tanda penduduk atau KTP. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker merupakan lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.

Selain penyedia Kartu Kuning, Disnaker juga bertugas sebagai penyedia informasi dan data para pencari pekerjaan yang telah memiliki kartu kuning dan sudah terdaftar.

Berikut syarat dan cara untuk membuat kartu kuning berdasarkan keterangan dari situs INDONESIA.GO.ID :

Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker

Dalam hal ini, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir dan membawa ijazah asli untuk berjaga-jaga.

2. Fotokopi KTP/SIM dan bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga.

3. Fotokopi Akta Kelahiran.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

5. Bawa dua lembar pas photo berwarna dengan ukuran 3x4 dan berlatar belakang warna merah.

6. Syarat diatas merupakan syarat secara umum berdasarkan Dinas Ketenagakerjaan namun kembali lagi pada kebijakan di setiap daerah yang mungkin terdapat beberapa hal yang berbeda.

Setelah memenuhi syarat dokumen yang harus dipersiapkan, berikut cara membuat kartu kuning di Dinas Ketenagakerjaan:

1. Datanglah ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah Anda di bagian pembuatan kartu kuning/AK-1.

2. Berikan dokumen persyaratan yang diminta.

3. Tunggu beberapa saat proses pencetakan kartu.

4. Anda akan dipanggil setelah selesai prosesnya untuk mengambil kartunya.

5. Anda diminta untuk melegalisasi kartu kuning di bagian legalisasi yang tersedia dikantor Disnaker.

Apabila Anda tidak memiliki banyak waktu, Disnaker juga menyediakan layanan online, berikut cara membuat kartu kuning secara online:

1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan

2. Pilih menu daftar

3. Isilah data identitas diri Anda seperti daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor Telepon, dan kata sandi.

4. Setelah itu, isilah data yang terkait dengan akun, data diri, perkerjaan, keterampilan dan pendidikan.

5. Saat akun Anda sudah jadi, jangan lupa untuk mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

6. Lalu, ikuti perintah selanjutnya dan klik simpan apabila sudah menyelesaikan semua data.

7. Apabila sudah disimpan maka secara otomatis data Anda akan masuk di Disnaker.

8. Terakhir, setelah semua proses dilakukan, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker didaerah Anda untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisasi. Lalu, Anda bisa memfotokopi secukupnya untuk dilegalisasi sesuai kebutuhan Anda.

Baca juga artikel terkait KARTU KUNING atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH