Menuju konten utama

Syarat Bikin Kartu Kuning & Cara Buat di Kemnaker, Jakarta, Bodebek

Kartu kuning dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan dibuat untuk mendata para pencari kerja.

Syarat Bikin Kartu Kuning & Cara Buat di Kemnaker, Jakarta, Bodebek
seorang warga menunjukkan kartu ak/1 (kartu kuning) yang telah dibuatnya di kantor dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi kabupaten ciamis, jawa barat, rabu (11/5). antara foto/adeng bustomi/ama/16

tirto.id - Kartu kuning adalah sebutan bagi kartu tanda pendaftaran pencari kerja (AK/I). Kartu ini digunakan sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, terutama bagi mereka yang mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kartu kuning dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan dibuat untuk mendata para pencari kerja. Dengan adanya data tersebut, maka lowongan pekerjaan di suatu daerah bisa langsung diisi oleh pencari kerja yang sudah terdaftar.

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning di Kemnaker

Siapapun bisa mendaftar sebagai pencari kerja dan mengajukan pembuatan kartu kuning, apalagi pembuatan kartu ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Berdasarkan informasi dari Indonesia Baik, ada dua cara pendaftaran yang bisa dilakukan. Caranya adalah datang langsung ke Disnaker setempat atau secara online melalui laman kemnaker.go.id pada layanan karirhub.

Syarat dokumen yang diperlukan:

  • Fotokopi KTP/SIM
  • Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
  • Dua lembar pas foto 3x4 dengan latar belakang warna merah
Cara daftar ke Disnaker

  • Datang langsung ke kantor Disnaker setempat
  • Cari tempat/bagian untuk melayani pembuatan kartu kuning
  • Serahkan syarat dokumen yang diminta
  • Menunggu proses pencetakam kartu
  • Setelah dicetak, legalisasi kartu kuning
Cara daftar secara online

  • Kunjungi laman https//:karirhub.kemnaker.go.id
  • Masukkan data berupa nomor KTP, nomor HP, email dan password dari akun yang terdaftar di layanan SISNAKER
  • Klik Masuk Sekarang
  • Pilih Daftar Sebagai Pencari Kerja
  • Halaman akan beralih ke beranda layanan karirhub
  • Tersedia berbagai lowongan kerja
  • Jika ingin mencetak kartu kuning (AK/I), datang langsung ke dinas kabupaten/kota
Syarat Pembuatan Kartu Kuning di DKI Jakarta

Berikut adalah syarat untuk membuat kartu kuning seperti dikutip dari laman PTSP DKI Jakarta:

1.Surat permohonan yang berisi pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen serta data di atas kertas bermaterai sesuai peraturan berlaku

2. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab

  • WNI: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • WNA: fotokopiKartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor
3. Jika dikuasakan, sertakan surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan berlaku dan KTP orang yang diberi kuasa

4. Ijazah pendidikan terakhir

5. Sertifikat keterampilan (jika ada)

6. Daftar riwayat hidup yang isinya meliputi pengalaman bekerja (jika ada)

7. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak dua lembar

Untuk formulir surat permohonan dapat diunduh di link berikut: Formulir

Syarat dan Cara Pembuatan Kartu Kuning di Bogor

Pencari kerja di Kota Bogor dapat membuat kartu kuning melalui website BogorKerja. Pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya atau gratis.

Berikut cara mendaftar sekaligus syarat dokumen yang diperlukan:

1.Lakukan pendaftaran akun di link berikut: Daftar Akun

2. Lengkapi informasi profil dan data diri dengan benar.

3. Anda dapat melengkapi informasi data lebih detail dengan login ke halaman dashboard

4. Mengisi kuesioner di menu Untuk Pencari Kerja >kuesioner

5. Untuk pengambilan lembar Kartu Kuning/AK1, silakan datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja atau MPP

6. Kepada petugas di sana, informasikan nomor ID KTP sambil membawa beberapa dokumen untuk validasi data.

Syarat dokumen yang diperlukan:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah
  • Pas foto ukuran 2x3
Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning di Depok

Pencari kerja di Kota Depok dapat membuat kartu kuning atau AK1 melalui website Bursa Kerja Online Depok di link bkol.depok.go.id.

Berikut syarat dan tata caranya:

1.Kunjungi laman bkol.depok.go.id lalu klik menu pendaftaran dan pilih pencaker, atau bisa klik tautan berikut: Pendaftaran Pencaker

2. Isi form dengan data secara lengkap dan benar, lalu klik Simpan.

3. Kunjungi Pusat Pelayanan Kartu AK1 di gedung DIBALEKA Lt.1 Komp. Balaikota Depok. Bawalah dokumen persyaratan berikut:

  • Fotokopi KTP Depok (2 lembar)
  • Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir (2 lembar)
  • Pas foto 3x4 (2 lembar)
4. Petugas melakukan validasi antara dokumen dengan data yang masuk ke dalam sistem

5. Setelah validasi selesai, kartu kuning (AK1) akan dicetak

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning di Bekasi

Para pencari kerja di Kota Bekasi dapat mengajukan permohonan pembuatan kartu kuning (AK1) dengan cara mendaftar di situs ayokerja.bekasikota.go.id. Setelah itu, pendaftar bisa mengunjungi kantor Disnaker dengan membawa beberapa dokumen sesuai yang tercantum di laman Disnaker Bekasi.

Cara daftar:

1.Kunjungi laman pendaftaran di link: Daftar

2. Lengkapi form dengan data pribadi secara lengkap dan benar, lalu klik Simpan

3. Kunjungi kantor Disnaker dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP (2 lembar)
  • Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Pendidikan Terakhir (1 lembar)
  • Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
  • Fotokopi Sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki (1 Lembar)
  • Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja bagi yang memiliki (1 Lembar)

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari