tirto.id - Mulai 30 April 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mematikan siaran TV analog secara bertahap. Penghentian siaran TV analog di wilayah Indonesia tersebut rencananya akan dilakukan dalam 3 tahap.
Penghentian siaran TV Analog tahap pertama dilakukan tanggal 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir pada 2 November 2022.
Pada tahap pertama, penghentian siaran TV Analog akan dilakukan di 166 Kabupaten/Kota (56 wilayah siaran). Di daerah-daerah tersebut, mulai 30 April 2022, siaran TV analog tidak akan bisa diakses.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail mengatakan, dari 166 daerah yang masuk tahap pertama, 12 wilayah kota/kabupaten di antaranya dari Provinsi Jawa Barat, yaitu:
- Kabupaten Garut
- Cirebon
- Kuningan
- Kota Cirebon
- Ciamis
- Pangandaran
- Tasikmalaya
- Kota Banjar
- Kota Tasikmalaya
- Cianjur
- Majalengka
- Sumedang.
Siaran TV analog nantinya akan digantikan dengan TV digital. Kementerian Kominfo mengklaim tayangan di siaran TV digital menyediakan gambar lebih bersih, suara jernih, banyak fitur dan kanal, serta tetap gratis.
Penghentian siaran TV analog merupakan perintah undang-undang. UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 72 angka 8, memuat ketentuan bahwa batas akhir ASO paling lambat 2 November 2022.
Daftar STB TV Digital Tersertifikasi Kominfo Terbaru
Siaran TV digital bisa diakses secara gratis. Namun, untuk mengaksesnya perlu perangkat televisi (TV) yang telah dilengkapi fitur khusus untuk menerima siaran digital, yakni teknologi DVB-T2.
Jika perangkat televisi belum dilengkapi teknologi DVB-T2, perlu pemasangan perangkat tambahan yang bernama STB. Fungsi STB atau Set Top Box adalah mengubah sinyal digital dari pemancar agar bisa ditayangkan di televisi model analog.
Perangkat STB bisa dipasang di perangkat jenis televisi tabung (CRT) maupun layar pipih (TV LCD). Jadi, dengan memasang STB, pemilik pesawat televisi model lama, seperti TV tabung, pun bisa mengakses siaran digital.
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SPDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Mulyadi telah meminta masyarakat untuk memilih perangkat STB yang bersertifikasi untuk menikmati siaran TV Digital.
"Pilih yang sudah bersertifikat dari Kominfo," Ujar Mulyadi, dikutip dari Antara.
Sejak 2021 lalu, Kementerian Kominfo secara berkala terus memperbarui data merek Set Top Box (STB) untuk TV digital yang telah disertifikasi oleh instansi tersebut.
Dikutip dari Siaran Digital Kominfo, berikut ini daftar merek STB TV Digital yang tersertifikasi Kominfo berdasarkan data terbaru pada Februari 2022:
- Merek: NEXMEDIA, model: NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
- Merek: POLYTRON, model: PDV 600T2
- Merek: ICHIKO, model: 8000HD
- Merek: AKARI, model: ADS-2230
- Merek: AKARI, model: ADS-210
- Merek: AKARI, model: ADS-168
- Merek: VENUS, model: Brio
- Merek: TANAKA, model: T2
- Merek: MATRIX, model: APPLE
- Merek: EVERCOSS, model: STB1
- Merek: NEXTRON, model: NT2000-D
- Merek: NEXTRON, model TR 1000
- Merek: EVINIX, model: H-1
- Merek: EVERCOSS, model: STB Max
- Merek: EVERCOSS, model: STB Pro
- Merek: EVERCOSS, model: STB Mini
- Merek: MATRIX, model: CH-77
- Merek: AKARI, model: ADS-525
- Merek: TANAKA, model: T2 JURASSIC
- Merek: TANAKA, model: T2 New
- Merek: FREEBOX, model: H-1
- Merek: VISIO, model: HS1685
- Merek: KUBIK, model: Kubik Arca DVB-T2.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Addi M Idhom