Menuju konten utama

TV Analog akan Dihapus Secara Bertahap Dimulai Pada 30 April 2022

Kominfo akan mulai mematikan TV analog pada 30 April 2022. Dalam tahap pertama ini ada 166 kabupaten/kota yang akan dimatikan.

TV Analog akan Dihapus Secara Bertahap Dimulai Pada 30 April 2022
Ilustrasi Menonton TV. foto/istockphoto

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai mematikan TV analog. Pada 30 April 2022, siaran TV Analog di 166 kabupaten/kota (56 wilayah layanan siaran) akan dimatikan. Warga di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog.

Terdapat tiga tahap penghentian. Tahap pertama, penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.

Siaran TV analog nantinya digantikan dengan siaran TV digital yang lebih modern dan canggih. Peralihan ini nantinya membawa manfaat kepada masyarakat, gambar bersih, suara jernih, banyak fitur maupun saluran, dan pastinya tetap gratis.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail mengatakan, dari 166 daerah yang masuk tahap pertama, 12 wilayah kota dan kabupaten di antaranya dari Provinsi Jawa Barat, yaitu: Kabupaten Garut, Cirebon, Kuningan, Kota Cirebon, Ciamis, Pangandaran, Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Cianjur, Majalengka, dan Sumedang. Setelah tanggal tersebut, TV analog tidak lagi tayang dan secara penuh bersiaran di TV digital.

Penghentian siaran TV analog merupakan perintah undang-undang. Dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 72 angka 8 menyatakan batas akhir ASO paling lambat 2 November 2022.

“Sebelum batas akhir, ada dua tahap penghentian, yaitu pada 30 April dan 25 Agustus 2022,” kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip Tirto, Rabu (26/1/2022).

Ia menjelaskan, dengan cepat beralih masyarakat bisa menikmati manfaat siaran TV digital sejak awal. Siaran TV digital gratis, bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel.

“Masyarakat Jawa Barat sejak sekarang bisa mulai menikmati siaran digital ini, tidak perlu menunggu sampai dengan di switch off,” jelas dia.

Ismail menjelaskan apabila televisi sudah ada tuner standar Digital Video Broadcasting Terrestrial Second Generation (DVBT2) di dalamnya alias sudah digital, cukup lakukan pindai (scanning) ulang sinyal TV digital di sekitar tempat tinggal. Otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV digital.

“Bila TV masih analog, atau model tabung memerlukan tambahan Set Top Box (STB) DVBT2. Oleh karena itu, sekarang juga masyarakat langsung periksa pesawat televisi masing-masing,” jelas dia.

Untuk mengetahui lebih rinci tentang kekuatan sinyal, jumlah multipleksing dan jumlah stasiun/program yang sudah bersiaran di sebuah daerah, masyarakat dapat mengunduh aplikasi ‘sinyaltvdigital’ yang tersedia di iOS/ Android.

Salah satu kegunaan aplikasi tersebut adanya informasi ke arah manakah sebaiknya antena UHF di rumah ditujukan. Mengarahkan antena secara tepat, membantu hasil optimal tangkapan tayangan siaran tv digital. Dengan informasi dalam aplikasi itu, masyarakat dapat mengarahkan antena rumah ke lokasi pemancar terdekat sehingga membantu tangkapan tayangan siaran TV digital secara optimal.

Kominfo menjadwalkan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:

Tahap 1: 30 April 2022 di 56 Wilayah mencakup 166 Kabupaten/Kota

Tahap 2: 31 Agustus 2022 di 31 Wilayah mencakup 110 Kabupaten/Kota

Tahap 3: 2 November 2022 di 25 Wilayah mencakup 63 Kabupaten/Kota.

Baca juga artikel terkait TV ANALOG atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Teknologi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz