Menuju konten utama

Cara Cek TV Digital atau Analog di Situs Kominfo

Agar cara cek TV digital atau analog di situs Kominfo lebih cepat dan akurat, ada 2 tips yang perlu kamu ketahui. Apa saja? Berikut panduannya.

Cara Cek TV Digital atau Analog di Situs Kominfo
ilustrasi menonton Televisi. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Cara cek TV digital atau analog perlu diketahui oleh pemirsa mengingat pada tahun 2022 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memulai tahapan migrasi TV analog ke TV digital.

Adapun salah satu cara paling mudah dan cepat untuk mengetahui TV digital atau analog adalah dengan cek di laman sertifikasi perangkat televisi situs Kominfo.

Seperti diketahui, Kominfo telah menetapkan jadwal baru "suntik mati" TV anolog yang akan dijalankan dalam tiga tahap. Diharapkan, penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) ini akan tuntas paling lambat pada 2 November 2022.

"Sebagaimana Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir," Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail, pada 17 Agustus 2021 di Jakarta, seperti dikutip dari situs Kominfo.

Siaran TV analog telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia. Siaran TV digital yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih dan suara yang lebih jernih.

Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog, tetapi sangat dianjurkan untuk mulai mengubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

Kominfo telah merancang tiga tahap penghentian siaran TV analog, yaitu tahap 1 pada 30 April 2022, tahap 2 pada 25 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.

Pelaksanaan ASO secara bertahap ini bertujuan agar pemangku kepentingan dapat mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya sebelum "suntik mati" TV anolog diberlakukan.

"Hal ini tepat untuk diterapkan di Indonesia dengan kondisi geografisnya yang sangat luas dan jumlah siaran televisi analog yang juga banyak," kata Ismail.

Cara Cek TV Digital atau Analog

Sebenarnya ada beberapa cara dalam cek TV digital atau analog. Cara yang paling mudah, yakni dengan cek merek dan tipe/model TV yang dimiliki di situs siarandigital.kominfo.go.id.

Situs tersebut menampilkan informasi semua merek televisi termasuk tipe/modelnya yang telah mendapatkan sertifikasi perangkat atau sudah mendukung siaran digital di Indonesia. Untuk data termutakhir bisa cek di laman ini.

Sebelum cek di situs Kominfo, cari tahu nomor model/tipe TV yang dimiliki yang dapat dijumpai pada boks/kardus televisi atau di belakang perangkat. Nomor atau kode ini akan ditelusuri di situs tersebut.

Berikut cara cek TV digital atau analog di situs Kominfo:

  1. Kunjungi situs siarandigital.kominfo.go.id
  2. Pada kotak "Model/Tipe" isi dengan nomor model/tipe TV yang dimiliki. Misalnya "PLD 32BAG9953"
  3. Jika pada hasil pencarian muncul, model/tipe TV sudah mendukung siaran digital

Selain itu, situs siarandigital.kominfo.go.id juga dapat dimanfaatkan untuk mencari tahu model/tipe merek televisi apa saja yang sudah mendukung siaran digital. Cara mengeceknya juga cukup mudah, yakni sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs siarandigital.kominfo.go.id
  2. Pada kotak "Nama Perangkat" pilih kategori "Televisi"
  3. Pada kotak "Merek" isi dengan merek televisi. Misalnya, "Polytron"
  4. Pada kotak "Model/Tipe" akan ditampilkan daftar model/tipe TV Polytron yang sudah mendukung siaran digital

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui sebelum menonton siaran televisi digital:

  • Pastikan sudah terdapat siaran televisi digital di daerah domisili
  • Dibutuhkan antena rumah biasa (antena UHF baik outdoor maupun indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog
  • Pastikan bahwa televisi sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2
  • Jika televisi hanya bisa menerima siaran televisi analog, perlu memasang dekoder set top box
  • Setelah perangkat TV tersambung, pilih opsi "Pengaturan/Setting" kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran TV digital

Baca juga artikel terkait SIARAN TV DIGITAL atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Teknologi
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora