tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan menunda realisasi program penghentian siaran televisi terestrial analog atau analog switch off (ASO) ke digital yang sebelumnya dijadwalkan pada 17 Agustus 2021.
"Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, yang semula dilaksanakan pada 17 Agustus 2021 akan dijadwalkan ulang bersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya," demikian Kominfo dalam keterangan resmi, Senin (9/8/2021).
Penundaan terkait program switch off TV analog merupakan hasil kajian dari Kominfo usai menyerap aspirasi publik agar seluruh program difokuskan terlebih dahulu ke penanganan pandemi.
Perubahan jadwal juga terjadi karena kesiapan teknis pemangku kepentingan untuk migrasi dari siaran televisi teresterial analog ke digital.
Dalam keterangan tersebut juga tertulis, perubahan terhadap ketentuan mengenai jadwal pelaksanaan switch off akan dituangkan dalam perubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021, yang akan diumumkan di kemudian hari.
Pemerintah mengimbau seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ASO bisa meningkatkan sosialisasi di wilayah penerima manfaat ASO sehingga masyarakat setempat semakin siap untuk menerima siaran televisi terestrial digital.
Kominfo juga mengapresiasi upaya menyiapkan infrastruktur multipleksing yang saat ini sudah beroperasi di wilayah penerima manfaat ASO tahap pertama dan wilayah lainnya.
Migrasi siaran televisi terestrial dari analog ke digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dijadwalkan paling lambat berlangsung hingga 2 November 2022 dan sejumlah aturan turunan.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz