tirto.id - Sertifikat kompetensi termasuk salah satu persyaratan wajib yang harus disertakan pelamar dalam rekrutmen PPPK 2024.
MenPAN RB telah merilis KepmenPAN RB Nomor 391 Tahun 2024 yang berisi persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi dalam pendaftaran PPPK 2024.
Keputusan tersebut sekaligus menjadi pertanda bahwa seleksi PPPK tahun 2024 secara resmi kembali dibuka.
Dalam keputusan itu, dirincikan bahwa pendaftaran PPPK 2024 telah dibuka sejak 1 Oktober 2024.
Proses pendaftarannya dilakukan secara daring di laman SSCASN BKN atau melalui tautan ini https://sscasn.bkn.go.id.
Para pelamar juga wajib mengetahui bahwa terdapat syarat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi yang harus diunggah pada saat pendaftaran.
Sebagai gambaran, berikut daftar syarat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi PPPK 2024 beserta ketentuannya.
Ketentuan Syarat Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi PPPK 2024
Mengutip KepmenPAN RB Nomor 391 Tahun 2024, berikut ketentuan syarat wajib tambahan dan sertifikat kompetensinya.
- Persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.
- Tambahan nilai itu diberikan sesuai dengan bobot persentase dari nilai paling tinggi seleksi kompetensi teknis.
- Bagi jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain, peserta seleksi pengadaan PPPK hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang memiliki bobot paling tinggi.
- Tambahan nilai yang dimaksud pada poin di atas tidak berlaku untuk Jabatan Fungsional Teknis.
Daftar Syarat Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi PPPK 2024
1. Pengawas Perdagangan
- Syarat Wajib Tambahan: Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang Diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah
- Sertifikat Kompetensi: -
2. Pengawas Kemetrologian
- Syarat Wajib Tambahan: Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang Diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah
- Sertifikat Kompetensi: -
3. Penera
- Syarat Wajib Tambahan: Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang Diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah
- Sertifikat Kompetensi: -
4. Pranata Laboratorium Kemetrologian
- Syarat Wajib Tambahan: Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang Diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah
- Sertifikat Kompetensi: -
5. Penguji Mutu Barang
- Syarat Wajib Tambahan: Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang Diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah
- Sertifikat Kompetensi: -
6. Pengamat Tera
- Syarat Wajib Tambahan: Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang Diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah
- Sertifikat Kompetensi: -
7. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama
- Syarat Wajib Tambahan: Sertifikat Auditor Manajemen Mutu ISO 9001:2015
- Sertifikat Kompetensi: Sertifikat Pelatihan SNI ISO/IEC 17065:2012 Penilaian Kesesuaian Persyaratan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk, Barang dan Jasa
8. Pekerja Sosial Ahli Pertama
- Syarat Wajib Tambahan: Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial yang Diterbitkan oleh LSP/LSP Pekerja Sosial yang masih berlaku
- Sertifikat: -
9. Pekerja Sosial Ahli Madya
- Syarat Wajib Tambahan: Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial yang Diterbitkan oleh LSP/LSP Pekerja Sosial yang masih berlaku
- Sertifikat: -
10. Pemadam Kebakaran
- Syarat Wajib Tambahan: Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas
- Sertifikat: Sertifikat Lulus Pendidikan dan Pelatihan Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang ditandatangani oleh Pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sertifikat Lulus Pendidikan dan Pelatihan Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Sertifikat Lulus Pendidikan dan Pelatihan Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan
11. Analis Kebakaran
- Syarat Wajib Tambahan: Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas
- Sertifikat: Sertifikat Lulus Pendidikan dan Pelatihan Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang ditandatangani oleh Pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sertifikat Lulus Pendidikan dan Pelatihan Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Sertifikat Lulus Pendidikan dan Pelatihan Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan
12. Widyabasa Ahli Pertama
- Syarat Wajib Tambahan: Sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) minimal peringkat Madya dengan masa berlaku 2 tahun terakhir
- Sertifikat: -
13. Dosen Asisten Ahli
- Syarat Wajib Tambahan: Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal 10% terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli
- Sertifikat: Sertifikat Pekerti/AA (Aplied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
14. Dosen Lektor
- Syarat Wajib Tambahan: Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Lektor
- Sertifikat: Sertifikat Pekerti/AA (Aplied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
15. Administrator Kesehatan:
- Syarat Wajib Tambahan: -
- Sertifikat: Penghargaan SDM Kesehatan Teladan Tingkat Nasional Kementerian Kesehatan/ Piagam Penghargaan
16. Asisten Penata Anestesi
- Syarat Wajib Tambahan: -
- Sertifikat: Penghargaan SDM Kesehatan Teladan Tingkat Nasional Kementerian Kesehatan/ Piagam Penghargaan
17. Dokter Pendidik Klinis
- Syarat Wajib Tambahan: -
- Sertifikat: Penghargaan SDM Kesehatan Teladan Tingkat Nasional Kementerian Kesehatan/ Piagam Penghargaan
18. Entomolog Kesehatan
- Syarat Wajib Tambahan: -
- Sertifikat: Penghargaan SDM Kesehatan Teladan Tingkat Nasional Kementerian Kesehatan/ Piagam Penghargaan
19. Epidemiolog Kesehatan
- Syarat Wajib Tambahan: -
- Sertifikat: Penghargaan SDM Kesehatan Teladan Tingkat Nasional Kementerian Kesehatan/ Piagam Penghargaan
20. Fisikawan Medis
- Syarat Wajib Tambahan: -
- Sertifikat: Penghargaan SDM Kesehatan Teladan Tingkat Nasional Kementerian Kesehatan/ Piagam Penghargaan
Untuk melihat rincian lainnya, unduh Daftar Syarat Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi PPPK 2024 PDF ini.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra