Menuju konten utama

Info Rincian Formasi PPPK Pemprov Jateng 2024 dan Link Unduh PDF

Simak informasi rincian formasi PPPK Pemprov Jateng 2024 dan link untuk mengunduh dokumen secara lengkap.

Info Rincian Formasi PPPK Pemprov Jateng 2024 dan Link Unduh PDF
Ilustrasi Lowongan Kerja. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merilis formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 pada 30 September 2024. Pemprov Jateng mengalokasikan PPPK 2024 sebanyak 4.181 formasi.

Pelaksanaan penerimaan PPPK 2024 terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama ditujukan untuk pelamar dengan status Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), dan non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.

Tahap kedua dibuka untuk pelamar non-ASN dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

Rincian Formasi PPPK Teknis dan PPPK Guru Pemprov Jateng 2024

Berdasarkan pengumuman nomor 800.1.2.2/2616 yang dirilis pada 30 September 2024, jumlah total formasi PPPK 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah 4.181 formasi yang terbagi menjadi PPPK Teknis dan PPPK Guru.

PPPK Teknis Pemprov Jateng 2024 dialokasikan sebesar 1.191 (seribu seratus sembilan puluh satu) formasi, sedangkan PPPK Guru sebanyak 2.990 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh) formasi.

Rincian Formasi PPPK Teknis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2024

Jumlah formasi PPPK Teknis Pemprov Jateng 2024 sebanyak 1.191 formasi yang tersebar di lingkungan pemerintah Jawa Tengah, mulai dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Biro Infrastruktur dan SDA, serta instansi-instansi lainnya.

Berikut ini beberapa jabatan yang diperlukan untuk PPPK Teknis Pemprov Jateng 2024:

1. Analis Akuakultur Ahli Pertama

2. Analis Hukum Ahli Pertama

3. Operator Layanan Operasional

4. Analis Kebakaran Ahli Pertama

5. Analis Kebijakan Ahli Pertama

6. Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama

7. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama

8. Analis Perdagangan Ahli Pertama

9. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

10. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama

Rincian formasi jabatan PPPK Teknis Pemprov Jateng 2024 bisa diunduh melalui link di bawah ini:

Link Unduh Formasi Jabatan PPPK Teknis Pemprov Jateng 2024

Rincian Formasi PPPK Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2024

Jumlah formasi PPPK Guru Pemprov Jateng 2024 sebanyak 2.990 formasi yang tersebar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Berikut ini beberapa jabatan PPPK Guru Pemprov Jateng 2024 yang diperlukan:

1. Guru Agama Budha

2. Guru Agama Hindu

3. Guru Agama Islam

4. Guru Agama Katolik

5. Guru Agama Kristen

6. Guru Agribisnis Perikanan

7. Guru Agroteknologi Pengolahan Hasil Pertanian

8. Guru Animasi

9. Guru Antropologi

10. Guru Bahasa Arab

Rincian formasi jabatan PPPK Guru Pemprov Jateng 2024 bisa diunduh melalui link di bawah ini:

Link Unduh Formasi Jabatan PPPK Guru Pemprov Jateng 2024

Kategori Pelamar PPPK Pemprov Jateng 2024

Pelamar PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2024 terbagi menjadi tiga kategori, yakni:

1. Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru);

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);

3. Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.

Pendaftaran PPPK Pemprov Jateng 2024 Tahap Pertama ditujukan untuk Pelamar Prioritas Guru, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.

Persyaratan Pendaftaran PPPK Pemprov Jateng 2024

Pelamar PPPK Pemprov Jateng 2024 harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut ini ketentuan dan persyaratan umum pendaftaran PPPK Pemprov Jateng 2024:

1. Pelamar PPPK Teknis berusia 20-57 tahun saat melamar;

2. Pelamar PPPK Guru berusia 20-59 tahun saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Calon pelamar PPPK Guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan sebagaimana SE Dirjen GTK Kemendikbudristek nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024;

9. Calon pelamar PPPK Teknis wajib memiliki pengalaman dibidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;

b. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

11. Terdapat jenis jabatan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis yang memerlukan persyaratan wajib tambahan serta sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi;

12. Jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis peserta seleksi pengadaan hanya dapat memilih salah satu jenis sertifikat yang memiliki bobot paling tinggi;

13. Daftar jenis JF Tenaga Teknis yang memerlukan sertifikat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis mengacu kepada Keputusan Menteri PAN RB Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambah Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;

14. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

15. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

16. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama;

17. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud diketahui melamar:

1) lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau

2) menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. dan;

18. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tata Cara Pendaftaran PPPK Pemprov Jateng 2024

Pendaftaran PPPK Pemprov Jateng 2024 dilakukan secara daring/online melalui situs resmi SSCASN. Berikut merupakan tata cara pendaftaran PPPK Pemprov Jateng 2024:

1. Pendaftaran PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 1 Oktober 2024 Pukul 00.01 s.d. 20 Oktober 2024 Pukul 23.59;

2. Pengumuman lowongan kebutuhan yang dibutuhkan pada penerimaan PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 dapat dilihat pada website https://bkd.jatengprov.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/;

3. Pendaftaran PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diinformasikan lebih lanjut melalui website https://bkd.jatengprov.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/;

4. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan PPPK wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku;

5. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan PPPK wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan/atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;

6. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK;

7. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;

8. Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2024, selanjutnya harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2024, dan Kartu tersebut agar disimpan dengan baik;

9. Dokumen persyaratan diunggah melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/ size serta berwarna sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran terdiri dari:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas Foto
  • Ijazah Asli
  • Transkrip Nilai Asli
  • Surat Lamaran
  • Surat Pernyataan
  • Surat Keterangan Bekerja
Untuk mengetahui tata cara pendaftaran lebih lengkap, Anda bisa mengunduh melalui link di bawah ini:

Link Unduh Tata Cara Pendaftaran PPPK Pemprov Jateng 2024 PDF

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Dipna Videlia Putsanra